Cara Membuat NPWP Pribadi (Wanita Kawin yang Hak dan Kewajiban Pajaknya Terpisah), Ini Syaratnya
Ini digunakan sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban dalam
TRIBUNSOLO.COM – Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) merupakan nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak.
Ini digunakan sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban dalam urusan perpajakan
Perlu diketahui, NPWP wajib dimiliki warga Negara Indonesia baik perorangan maupun badan usaha.
Jika Anda masih nekat tidak membuatnya maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan.
Namun kali ini, artikel akan membahas pembuatan NPWT wanita kawin yang hak dan kewajiban pajak terpisah dari suaminya.
Bagaimana cara membuatnya?

Sebelum membuatnya sebaiknya perhatikan beberapa persyaratan yang dibutuhkan.
Baca juga: Syarat dan Cara Mengurus Surat Keterangan Bebas Narkoba di BNN, Perhatikan Persyaratan Berikut
Baca juga: Cara Mengurus Surat Tilang Biru, Berikut Prosedur yang Perlu Anda Lakukan
Syarat Membuat NPWP Pribadi Wanita Kawin
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (e-KTP)
- Fotokopi NPWP suami
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Fotokopi surat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta atau surat pernyataan menghendaki hak dan kewajiban perpajakan terpisah dari hak dan kewajiban perpajakan suami
Setelah semua syarat lengkap, Anda bisa melakukan pendaftaran secara online.
Cara Membuat NPWP Pribadi Wanita Kawin
Pertama, Anda harus mengunjungi laman atau situs resmi dari Dirjen Pajak di alamat www.pajak.go.id atau klik ereg.pajak.go.id/login untuk langsung mengakses halaman pendaftaran NPWP online di situs Dirjen Pajak.
Lalu, pilih menu sistem e-Registration.
Isi data pribadi Anda dengan benar dan lengkap .
Setelah itu, lakukan aktivasi akun jika semua tahap sebelumnya sudah selesai.
Caranya buka kotak masuk (inbox) dari email yang Anda gunakan untuk mendaftar tadi, kemudian buka email yang masuk dari Dirjen Pajak.