Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Habib Rizieq Komentari soal Prajurit TNI Kena Sanksi karena Sambut Kepulangannya: Kok Harus Ditahan?

Kemudian, Habib Rizieq membandingkan dengan kejadian Brimob mengangkat pengusaha Dato Sti Tahir.

Editor: Hanang Yuwono
Youtube Front TV
Habib Rizieq Shihab 

Namun, kasusnya bukan karena menyebut Habib Rizieq Shihab dalam perjalanan seperti yang viral di media sosial.

Pelanggaran yang disalahkan kepada Kopda Asyari adalah menyalahi aturan kedinasan karena menyimpang dari arahan tugas yang diperintahkan oleh Komandan Satuannya.

Sementara Serka BDS dari TNI AU ditahan karena diduga melanggar hukum disiplin militer setelah mengunggah video menyambut Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq ke media sosial.

Namun, kini Serka BDS dibebaskan dan statusnya menjadi Dalam Pemantauan. 

Habib Rizieq Kritik Pemerintah soal Pembuatan Omnibus Law, 'Bikin UU atau Kuitansi Warung Kopi'

Beberapa waktu terakhir Indonesia dihebohkan dengan pengesahan Omnibus Law UU Cipta Kerja.

Hal ini pun juga mendapat sorotan dari Habib Rizieq Shihab.

Bahkan Habib Rizieq mengkritik pemerintah soal masalah tersebut.

Menurutnya, penyusunan UU Cipta Kerja yang dilakukan pemerintah dan DPR RI mirip pembuatan kuitansi warung kopi.

"Indonesia bikin UU namanya Omnibus Law, niatnya sih bagus katanya. Untuk permudah dan perlancar dunia usaha, untuk ringkasan lebih dari 70 UU dalam satu UU saja, katanya," ucapnya, Sabtu (14/11/2020).

"Sikap kita bagaimana? Kalau untuk kebaikan ya enggak masalah. Tapi proses UU ini lucu," sambungnya.

Sebelum menyusun UU, Rizieq menyebut, seharusnya pemerintah dan DPR mengundang seluruh elemen masyarakat untuk berdialog.

Kemudian, setelah mendapat banyak masukan, DPR bisa merapatkannya di Badan Legislasi (Baleg) untuk selanjutnya dibahas dalam rapat paripurna.

"Enggak bisa sewenang-wenang (membuat UU) karena DPR itu wakil rakyat, bukan wakil partai," ujarnya dalam acara Maulid Nabi di kawasan Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Pentolan FPI ini pun mempertanyakan keseriusan pemerintah dalam pembuatan Omnibus Law UU Cipta Kerja.

Baca juga: Fakta Terbaru Viralnya Video Mesum Dokter dan Bidan di Jember, AM Selingkuhi 2 Wanita Bersuami

Baca juga: Bunuh Istri dan Putrinya, Pria Ini Tidur dengan Jenazah Selama 7 Hari, Sempat Bunuh Diri tapi Gagal

Baca juga: Dukun di Gresik Setubuhi 7 Istri Jamaahnya, Modus Transfer Ilmu Penyembuhan, Kini Jadi Buronan

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved