Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Syarat dan Cara Mengurus Surat Keterangan Bebas Narkoba di BNN, Perhatikan Persyaratan Berikut

Misalnya calon pegawai negeri sipil, anggota TNI/Polri hingga saat mendaftarkan sekolah di perguruan tinggi. Sebelumnya, SKBNdigunakan untuk menyata

Editor: Reza Dwi Wijayanti
SERAMBI INDONESIA
Ilustrasi BNN 

TRIBUNSOLO.COM – Surat Keterangan Bebas Narkoba (SKBN) adalah surat yang sering digunakan dalam keperluan administrasi dalam melamar pekerjaan atau urusan lainnya.

Misalnya calon pegawai negeri sipil, anggota TNI/Polri hingga saat mendaftarkan sekolah di perguruan tinggi.

Sebelumnya, SKBN digunakan untuk menyatakan jika seseorang tidak mengonsumsi/menggunakan narkoba, psikotropis serta zat adiktif lainnya.

Bagi Anda yang masih awam pasti bingung bagaimana cara membuatnya.

SKBN bisa dibuat di pelayanan kesehatan (Puskesmas, RSUD), kantor polisi hingga Badan Narkotika Nasional (BNN).

Namun, kali ini artikel ini akan membahas syarat dan cara pembuatan SKBN di BNN.

Sebaiknya, persiapkan beberapa persyaratan yang dibutuhkan.

Baca juga: Bakal Jalani Tes Swab, 785 Polisi yang Amankan Pilkada Sragen 2020 Dibekali Surat Bebas Covid-19

Baca juga: Cara Mengurus Surat Tanah yang Sudah Rusak atau Hilang, Berikut Syarat yang Harus Dipenuhi

Baca juga: Cara Mengurus Surat Kematian di Disdukcapil, Simak Syarat dan Tahapannya

Syarat Mengurus SKBN

Fotokopi e-KTP 2 lembar

Fotokopi Kartu Keluarga 1 lembar

Pas Foto berwarna (4x6)

Fotokopi Akta Kelahiran

Cara Mengurus SKBN

Pertama, Anda harus mendatangi laboratorium BNN .

Di sini, Anda tidak perlu membayar biaya pemeriksaan sama sekali atau bisa dikatakan gratis.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved