Geramnya Pria Ini, Niat Hati Kasihani Pemuda Perantau, Putrinya Malah Dicabuli sampai Hamil
Ia dutuduh melakukan persetubuhan dengan anak di bawah umur berinisial PU (16) pelajar SMA warga Kecamatan Kota Agung Timur.
Editor:
Hanang Yuwono
Ayah korban yang iba lalu mencarikan pelaku pekerjaan.
"Pelaku mengaku sudah berkali-kali mencabuli korban sejak April 2020," kata Edi.
Edi menambahkan, saat ini pelaku sedang ditahan di Mapolres Tanggamus.
Pelaku dijerat dengan pasal 82 Jo pasal 76 E dan pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 76 D UU Perlindungan Anak ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Dikasihani karena Merantau dari Pekalongan, Pemuda Ini Malah Hamili Anak Pemilik Rumah
Halaman 2 dari 2