Pengoplosan Gas Elpiji
Identitas Dua Tersangka Pengoplos LPG di Klaten, Satu Warga Wonogiri
Dua orang dijadikan tersangka pengoplosan elpiji di Klaten, mereka adalah warga Klaten dan Wonogiri.
Penulis: Zharfan Muhana | Editor: Ryantono Puji Santoso
Ringkasan Berita:
- Polisi menetapkan dua tersangka kasus pengoplosan LPG di gudang wilayah Kecamatan Wonosari, Klaten. Mereka adalah KA (39) warga Klaten dan ARP (27) warga Wonogiri.
- KA berperan sebagai penjaga gudang, sedangkan ARP bertugas sebagai pengemudi kendaraan. Keduanya kini telah ditahan oleh Bareskrim Polri.
- Polisi menjerat tersangka dengan UU Migas terkait penyalahgunaan distribusi BBM subsidi dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. Polisi juga masih memburu pihak pendana yang masuk DPO.
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Zharfan Muhana
TRIBUNSOLO.COM, KLATEN - Polisi mengungkap tersangka kasus pengoplosan LPG di sebuah gudang di Kecamatan Wonosari, Kabupaten Klaten, Sabtu (2/5/2026).
Ada dua orang yang diamankan dalam kasus ini.
Mereka adalah KA (39), warga Kabupaten Klaten, dan ARP (27), warga Kabupaten Wonogiri.
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Mohammad Irhamni, dalam konferensi pers yang dipimpin langsung Wakil Kepala Badan Reserse Kriminal (Wakabareskrim) Polri, Irjen Pol. Nunung Syaifuddin, mengatakan dua orang tersebut sudah ditahan.
"Yang kami lakukan adalah melakukan penahanan terhadap saudara berinisial KA dan ARP, setelah kami melakukan penyelidikan dan meningkatkan status proses penyelidikan. Hasil proses penyelidikan menetapkan status keduanya sebagai tersangka," ujar Irhamni.
Keduanya memiliki peran masing-masing. KA berperan sebagai penjaga gudang, sedangkan ARP berperan sebagai pengemudi kendaraan.
Para tersangka ditetapkan dengan Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas) terkait penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) yang disubsidi pemerintah.
Mereka terancam pidana penjara di atas 5 tahun.
Irhamni mengatakan, pihaknya masih melakukan pencarian terhadap tersangka lain.
"Kemudian untuk yang mendanai, masih DPO," ujarnya.
Pendana tersebut, menurutnya, merupakan warga Klaten.
Kronologi Pengungkapan
Irhami menjelaskan pengungkapan dilakukan saat tim diterjunkan untuk pemantauan lokasi.
"Di tempat ini telah ditemukan atau terpantau beberapa kegiatan, dan ditemukan aktivitas menggunakan mobil pick up," jelasnya.
Mobil diduga mengangkut tabung gas berbagai ukuran, mulai dari subsidi 3 kg, maupun non subsidi 12 kg dan 50 kg. Kendaraan secara bergantian keluar masuk di area gudang.
| Pemodal Utama Praktik Oplosan LPG Subsidi di Klaten Diburu, Bakal Dijerat TPPU |
|
|---|
| Ngeri! Praktik Oplosan LPG Subsidi di Klaten Selama 4 Bulan Rugikan Negara Hingga Rp6 Miliar |
|
|---|
| Terkuak! Bisnis Ilegal Pengoplosan LPG Subsidi di Klaten Ternyata Sudah Jalan 4 Bulan |
|
|---|
| Dua Orang Diamankan dalam Kasus Pengoplosan LPG di Klaten: Ini Peran Masing-masing Tersangka |
|
|---|
| Kronologi Terungkapnya Pengoplosan LPG di Klaten, Curigai Mobil Pick Up Keluar Masuk Gudang |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/solo/foto/bank/originals/Bongkar-oplos-LPG-di-Klaten.jpg)