Pengoplosan Gas Elpiji

Identitas Dua Tersangka Pengoplos LPG di Klaten, Satu Warga Wonogiri

Dua orang dijadikan tersangka pengoplosan elpiji di Klaten, mereka adalah warga Klaten dan Wonogiri.

Tayang:
TribunSolo.com/Zharfan Muhana
OPLOSAN. Bareskrim Polri meringkus gudang yang melakukan pengoplosan gas subsidi disulap jadi non subsidi, di Jalan Pakis -Daleman, Dukuh Klancingan, Desa Sekaran, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Klaten. 

Ringkasan Berita:
  • Polisi menetapkan dua tersangka kasus pengoplosan LPG di gudang wilayah Kecamatan Wonosari, Klaten. Mereka adalah KA (39) warga Klaten dan ARP (27) warga Wonogiri.
  • KA berperan sebagai penjaga gudang, sedangkan ARP bertugas sebagai pengemudi kendaraan. Keduanya kini telah ditahan oleh Bareskrim Polri.
  • Polisi menjerat tersangka dengan UU Migas terkait penyalahgunaan distribusi BBM subsidi dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. Polisi juga masih memburu pihak pendana yang masuk DPO.

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Zharfan Muhana

TRIBUNSOLO.COM, KLATEN - Polisi mengungkap tersangka kasus pengoplosan LPG di sebuah gudang di Kecamatan Wonosari, Kabupaten Klaten, Sabtu (2/5/2026).

Ada dua orang yang diamankan dalam kasus ini.

Mereka adalah KA (39), warga Kabupaten Klaten, dan ARP (27), warga Kabupaten Wonogiri.

Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Mohammad Irhamni, dalam konferensi pers yang dipimpin langsung Wakil Kepala Badan Reserse Kriminal (Wakabareskrim) Polri, Irjen Pol. Nunung Syaifuddin, mengatakan dua orang tersebut sudah ditahan.

"Yang kami lakukan adalah melakukan penahanan terhadap saudara berinisial KA dan ARP, setelah kami melakukan penyelidikan dan meningkatkan status proses penyelidikan. Hasil proses penyelidikan menetapkan status keduanya sebagai tersangka," ujar Irhamni.

Keduanya memiliki peran masing-masing. KA berperan sebagai penjaga gudang, sedangkan ARP berperan sebagai pengemudi kendaraan.

OPLOSAN LPG - Ribuan tabung gas LPG berbagai ukuran yang diamankan Bareskrim Polri sebagai barang bukti kasus pengoplosan LPG subsidi di Klaten, Sabtu (2/5/2026). Dua orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Sementara satu orang lain masih diburu.
OPLOSAN LPG - Ribuan tabung gas LPG berbagai ukuran yang diamankan Bareskrim Polri sebagai barang bukti kasus pengoplosan LPG subsidi di Klaten, Sabtu (2/5/2026). Dua orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Sementara satu orang lain masih diburu. (TribunSolo.com/Zharfan Muhana)

Para tersangka ditetapkan dengan Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas) terkait penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) yang disubsidi pemerintah.

Mereka terancam pidana penjara di atas 5 tahun.

Irhamni mengatakan, pihaknya masih melakukan pencarian terhadap tersangka lain.

"Kemudian untuk yang mendanai, masih DPO," ujarnya.

Pendana tersebut, menurutnya, merupakan warga Klaten.

Kronologi Pengungkapan

Irhami menjelaskan pengungkapan dilakukan saat tim diterjunkan untuk pemantauan lokasi. 

"Di tempat ini telah ditemukan atau terpantau beberapa kegiatan, dan ditemukan aktivitas menggunakan mobil pick up," jelasnya.

Mobil diduga mengangkut tabung gas berbagai ukuran, mulai dari subsidi 3 kg, maupun non subsidi 12 kg dan 50 kg. Kendaraan secara bergantian keluar masuk di area gudang. 

Sumber: TribunSolo.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved