Berita Sukoharjo Terbaru
Komplotan Pengedar Sabu-sabu di Sukoharjo Diciduk, Punya Peran Ganda : Jadi Pemilik Sekaligus Kurir
Satnarkoba Polres Sukoharjo menyikat delapan orang yang menjadi jaringan pengedar sabu-sabu.
Penulis: Agil Trisetiawan | Editor: Asep Abdullah Rowi
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Agil Tri
TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Satnarkoba Polres Sukoharjo menyikat delapan orang yang menjadi jaringan pengedar sabu-sabu.
Menurut Kapolres Sukoharjo AKBP Bambang Yugo Pamungkas, kedelapan orang itu diamankan dalam kurun waktu dua bulan.
Yakni akhir bulan September hingga awal bulan November 2020 dengan mengamankan delapan tersangka.
Para tersangka yang diamankan adalah berinisial AMR (24), GW (46), AN (30), AA (32), SHP (38), D (36), BN (47) dan HP (40).
Baca juga: Kabar Duka dari Ngruki : Abdul Qohhar Pendiri Ponpes Al-Mukmin Ngruki Meninggal karena Sakit Tua
Baca juga: Diduga Settingan dan Tak Bertahan Lama dengan Vicky Prasetyo,Kalina Octaranny: Tak Berlaku Buat Saya
"Mereka berperan sebagai pemilik sekaligus kurir," katanya saat konferensi pers di Mapolres Sukoharjo, Rabu (18/11/2020).
Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan 70 gram sabu.
"Kami akan terus memerangi peredaran gelap narkoba," ucapnya.
Sementara itu menurut Kasat Narkoba Polres Sukoharjo AKP Agus Syamsudin, delapan tersangka yang diamankan ini merupakan satu jaringan.
"Puluhan gram yang diamankan siap untuk diedarkan dan siap pakai," ujarnya.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 112 (1) juncto Pasal 114 (1), Pasal 127 (1) Pasal 131 (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Sehingga para tersangka terancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun atau seumur hidup.
Peredaran Sabu di Solo
Polresta Solo mengungkap suplai peredaran narkoba di Kota Bengawan.
Ternyata suplai barang haram tersebut tak datang dari Solo melainkan dari luar kota, yakni dari Sragen.