Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Sukoharjo Terbaru

Komplotan Pengedar Sabu-sabu di Sukoharjo Diciduk, Punya Peran Ganda : Jadi Pemilik Sekaligus Kurir

Satnarkoba Polres Sukoharjo menyikat delapan orang yang menjadi jaringan pengedar sabu-sabu.

Penulis: Agil Trisetiawan | Editor: Asep Abdullah Rowi
TribunSolo.com/Agil Tri
Kapolres Sukoharjo AKBP Bambang Yugo Pamungkas saat menunjukkan barang bukti saat konfrensi pers di Mapolres Sukoharjo, Rabu (18/11/2020) 

Hal tersebut disampaikan Wakapolresta Solo, AKBP Deny Heryanto saat jumpa pers kasus Narkoba di Mapolresta Solo, Jumat (23/10/2020).

"Yang bersangkutan warga Sragen sebagai kurir, membawa barang bukti dari penjual kemudian dikirim ke pembelinya," ujar Deny.

Baca juga: Program 4 Pendidikan di Skadik 405 Adi Sumarmo Ditutup, Ini 4 Prajurit yang Jadi Lulusan Terbaik

Baca juga: Modus Transaksi Sabu di Toko Modern Jadi Kasus Pertama, Polisi Minta Pengelola Pantau Rekaman CCTV

"Ini laporan yang paling besar selama periode 3 bulan, dari Agustus sampai Oktober," paparnya.

Saat dilakukan pendalaman, sebut Deny pihaknya mengungkap jika warga Kalijambe, Kabupaten Sragen bernama Aan (36) tersebut mendapatkan narkoba dari seorang bernama Kiyek.

"Ini yang sedang kita dalami," pungkasnya.

Aan sendiri diamankan di rumahnya dengan barang bukti sabu-sabu seberat 344 gram.

"Sebenarnya beratnya 1 kg, karena sebagai kurir disebar dan yang ini yang kita sita sisanya," ungkap dia.

Jika ditaksir, barang haram tersebut bernilai Rp 400 juta rupiah.

Lantaran perbuatannya, Aan pun dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman hukuman minimal enam tahun penjara," jelas dia.

Modus Baru

Polisi mengungkap modus transaksi narkoba jenis sabu-sabu di Kota Solo yang terbilang baru.

Bagaiamana tidak, transaksi barang haram itu dilakukan di toko modern di Kota Bengawan.

Bahkan, dengan beraninya narkoba jenis sabu tersebut diletakkan pada sebuah rak snack makanan.

Diungkapkan Kasat Narkoba Polresta Solo Kompol Djoko Satrio, jika sabu-sabu tersebut sengaja diletakkan pada rak dengan harapan pembeli dapat mengambilnya tanpa bertatap muka.

Baca juga: Tenggak Miras Oplosan Saat Perayaan Ultah, 2 Orang di Depok Tewas, Sempat Keluhkan Perut Sakit

Baca juga: Manfaatkan Demo Tolak UU Cipta Kerja Untuk Edarkan Narkoba, 3 Kurir Narkoba Dibekuk Polisi

Sumber: TribunSolo.com
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved