Syarat dan Cara Mengurus Balik Nama STNK Motor, Perhatikan Beberapa Hal Berikut

Balik nama bisa dilakukan pada Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB). Jika Anda berniat untuk balik nama STNK

Editor: Reza Dwi Wijayanti
Grid.ID/Octa Saputra
ilustrasi STNK sebagai kelengkapan kendaraan bermotor 

TRIBUNSOLO.COM – Ketika membeli motor bekas tentunya Anda harus melakukan balik nama agar surat motor bisa menjadi milik Anda seutuhnya.

Karena jika Anda tidak melakukan balik nama bisa membuat repot dalam mengurus administrasi seperti pajak dan lainnya.

Bahkan Anda harus rela bolak-balik meminjam KTP sebelum mengurus perpanjangan pajak.

Balik nama bisa dilakukan pada Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).

Jika Anda berniat untuk balik nama STNK sebaiknya persiapkan beberapa persyaratan berikut:

Syarat Mengurus Baik Nama STNK

  1. STNK asli dan fotokopi
  2. KTP pemilik baru dan lama
  3. BPKB asli dan fotokopi
  4. Kwitansi pembelian motor dengan materai 6.000

Jika semua syarat sudah lengkap, perhatikan prosedur berikut:

Baca juga: Syarat dan Cara Mengurus Surat Keterangan Bebas Narkoba di BNN, Perhatikan Persyaratan Berikut

Baca juga: Cara Mengurus Surat Tilang Biru, Berikut Prosedur yang Perlu Anda Lakukan

Baca juga: Pegadaian Siap Bantu Warga Karanganyar yang Terdampak Pandemi Covid-19, Begini Skemanya

Baca juga: Kisah Ayu, Gadis yang Jadi Sopir Truk untuk Bantu Keluarga, Videonya Viral di Medsos

Cara Mengurus Balik Nama STNK

Pertama datang ke SAMSAT terdekat dengan membawa semua persyaratan yang sudah disebutkan di atas.

Jangan lupa membawa motor yang ingin dibalik nama.

Petugas akan melakukan tes fisik pada kendaraan Anda dan hasil tesnya akan diserahkan pada petugas lain yang ada di loket.

Lalu, hasinya akan diserahkan pada Anda.

Setelah itu, di loket pendaftaran balik nama serahkan semua dokumen yang telah Anda siapkan dan tunggu berkas di proses.

Tunggu hingga petugas memberi Anda formulir untuk diisi.

BPKB asli dan KTP akan dikembalikan pada Anda dan Anda akan diminta untuk membayar biaya tersebut.

Tanyakan pada petugas kapan waktu pengambilan BPKB barunya.

Setelah beberapa hari dan Anda dipanggil , datang lagi ke SAMSAT dan bawa BPKB asli.

Anda akan diberi notice pajak yang mencantumkan jumlah pajak yang harus dibayar dan selanjutnya tinggal menuju ke loket untuk membayar.

Terakhir tinggal bayar pajak dan tunggu untuk pengambilan STNK yang sudah dibalik nama.

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved