Berita Karanganyar Terbaru
Kenaikan UMK Karanganyar 2021 Tertinggi di Solo Raya, Apindo "No Comment"
Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Karanganyar saat ini memilih untuk diam. Ketua Apindo Karanganyar Edy Darmawan, enggan menanggapi kenaikan terse
Penulis: Muhammad Irfan Al Amin | Editor: Agil Trisetiawan
"Ada kenaikan sebesar 3,27 persen pada UMP Jawa Tengah, dan Karanganyar menyesuaikan saja," ungkapnya.
Baca juga: All New Honda Scoopy Siap Meluncur di Jalanan, Ini Harga dan Kelebihannya
Baca juga: Kisah Pilu Driver Ojol Kehilangan Motor, Dipinjam Penumpang yang Mengaku Sebagai Anggota Polisi
Martadi juga mempersilakan kepada Apindo selaku organisasi perusahaan untuk melakukan penangguhan kepada Gubernur Jawa Tengah, bila nominal UMK yang baru ditetapkan masih dirasa memberatkan.
"Silakan saja itu hak mereka," ujarnya.
Kedepannya, proses kenaikan UMK akan dikawal oleh Dinas Tenaga Kerja Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
"Pemkab hanya melakukan hubungan industrial saja, pengawasan ada di provinsi," terangnya.
Dia menambahkan, Pemkab Karanganyar sendiri akan segera melakukan sosialisasi terkait kenaikan UMK ini.
Buruh Puas
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Perwakilan Daerah Karanganyar menerima hasil keputusan Gubernur Jawa Tengah yang menaikkan nominal Upah Minimum Kabupaten Karanganyar.
Adapun jumlah kenaikkan itu adalah 3,27 persen dari yang sebelumnya Rp 1.989.000 naik menjadi Rp.2.054.000.
Menurut Koordinator Daerah KSPI Karanganyar, Eko Supriyanto, kenaikkan itu mampu mendongkrak kembali daya beli masyarakat yang saat ini mengalami penurunan.
"Dengan meningkatnya upah pekerja, maka daya beli bisa terjaga," kata Eko kepada TribunSolo pada Minggu (22/11/2020).
Eko juga mengapresiasi kepada Bupati Karanganyar yang telah mendukung kenaikkan jumlah UMK dan mengusulkannya ke tataran provinsi.
"Kami ucapkan terimakasih juga kepada pak bupati yang telah mengawal kenaikan upah pekerja di Karanganyar ini," ucapnya. (*)