Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Solo Terbaru

Sempat Diwarnai Tarik Ulur Antara Buruh dan Pengusaha, UMK Solo 2021 Akhirnya Naik 2,945 Persen

Besaran upah minimum kota (UMK) Solo 2021 telah digedok Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, Jumat (20/11/2020).

Penulis: Adi Surya Samodra | Editor: Agil Trisetiawan
Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha
ILUSTRASI BURUHPengupahan, tolak upah sektor padat karya di bawah upah minimum, lawan sistem pemagangan, naikkan upah 31 persen. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Adi Surya Samodra

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Besaran upah minimum kota (UMK) Solo 2021 telah digedok Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, Jumat (20/11/2020).

Besaran tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/61 tentang Upah Minimum pada 35 Kabupaten dan Kota.

Menilik keputusan tersebut, besaran UMK Solo 2021 terkerek sebanyak Rp 48.810, yakni dari Rp 1.956.200 menjadi Rp 2.013.810.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerperin) Kota Solo, Ariani Indrastuti mengatakan besaran tersebut berdasarkan kesepakatan rapat tripartit Dewan Pengupahan.

"Ada kenaikan 2,945 persen dibanding tahun lalu," kata Ariani, Minggu (22/11/2020).

Baca juga: Daftar UMK 2021 Solo Raya Resmi Ditetapkan, Solo Masih di Bawah Karanganyar

Baca juga: UMK di Jawa Tengah 2021 Resmi Ditetapkan, Karanganyar Tertinggi di Solo Raya

Baca juga: UMK Karanganyar Naik 3,27 Persen, Pemkab Persilahkan Apindo Jika Ingin Ajukan Penangguhan

Meski UMK Solo naik, pembahasannya sempat tarik ulur antara Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan Serikat Buruh.

Deadlock bahkan tidak bisa dihindari karena Apindo menginginkan kenaikan UMK sebesar 0 persen.

Sementara, Serikat Buruh meminta ada kenaikan.

"Keputusan akhir ada di tangan Wali Kota, akhirnya separuh dari usulan Serikat Buruh," tutur Ariani.

Sementara itu, Ariani mengatakan pihaknya belum menerima surat keputusan terkait kenaikan besaran UMK.

Kemungkinan surat tersebut baru sampai ke tangan Pemerintah Kota (Pemkot) Solo, Senin (23/11/2020).

"Kita belum terima jadi kita belum berani mensosialisasikannya," kata Ariani.

Bila sudah menerimanya, surat keputusan akan diperbanyak untuk diberikan ke perusahaan-perusahaan.

"Mudah-mudahan UMK 2021 bisa dilaksanakan dengan baik sesuai peraturan meskipun kondisi ekonomi seperti ini," ucap Ariani.

"Jika ada perusahaan tidak mampu membayar mereka harus ada kesepakatan dengan karyawannya," tandasnya.

Daftar Kenaikan UMK 2021 di Solo Raya

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Jateng) sudah mengumumkan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) 2021. 

Keputusan tersebut sudah tertuang dalam keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/61 tentang Upah Minumum pada 35 Kabupaten dan Kota di Jawa Tengah, tertanggal 20 November.

Pengumuman soal UMK ini juga dipublikasikan dalam laman resmi, jatengprov.go.id.

UMK 2021 yang ditetapkan Gubernur Jateng Ganjar Pranowo Ini termasuk di Solo Raya.

Berikut TribunSolo.com merangkum nilai UMK 2021 Solo Raya:

1. Kabupaten Boyolali Rp 2.000.000

2. Kota Surakarta Rp 2.013.810

3. Kabupaten Sukoharjo Rp 1.986.450

4. Kabupaten Sragen Rp 1.829.500

5. Kabupaten Karanganyar Rp 2.054.040

6. Kabupaten Wonogiri Rp 1.827.000

7. Kabupaten Klaten Rp 2.011.514,91

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved