UMK di Jawa Tengah 2021 Resmi Ditetapkan, Karanganyar Tertinggi di Solo Raya
Sebanyak 35 kabupaten dan kota di Jawa Tengah telah ditentukan oleh Gubernur Ganjar Pranowo.
TRIBUNSOLO.COM - Daftar UMK 2021 di Jawa Tengah, telah resmi ditentukan.
Sebanyak 35 kabupaten dan kota di Jawa Tengah telah ditentukan oleh Gubernur Ganjar Pranowo.
Baca juga: Ganjar Cabut Izin Distributor Pupuk di Cilacap, Ketahuan Naikkan Harga Pupuk
Dikutip dari laman resmi Pemprov Jateng, jatengprov.go.id, Minggu (22/11/2020), penetapan UMK 2021 di Jateng diteken oleh Ganjar melalui keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/61 tentang Upah Minumum pada 35 Kabupaten dan Kota di Jawa Tengah, tertanggal 20 November.
UMK 2021 di 35 kabupaten/kota ini mengalami kenaikan bervariasi antara 0,75 hingga 3,68 persen.
“Keputusan ini merupakan jaring pengaman sosial dalam rangka melaksanakan fungsi perlindungan upah bagi pekerja atau buruh, dan kelangsungan usaha bagi perusahaan atau dunia usaha di Provinsi Jawa Tengah," kata Ganjar.

Menurut Ganjar, kenaikan UMK antara 0,75 hingga 3,68 persen sesuai dengan hasil-hasil pembahasan Dewan Pengupahan Kabupaten/ Kota dan rekomendasi bupati/ wali kota masing-masing daerah.
UMK ini mulai berlaku pada 1 Januari 2021 sesuai UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja pada Bab IV Ketenagakerjaan.
Pengusaha, lanjut Ganjar, wajib mematuhi UMK ini.
"Pengusaha yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketentuan upah minimum, dilarang mengurangi atau menurunkan besaran upah yang telah dibayarkan,” tegasnya.
Dari besaran UMK yang ditetapkan Ganjar, tertinggi ada di Kota Semarang yakni Rp Rp 2.810.025.
Sedangkan besaran UMK terendah ada di Kabupaten Banjarnegara Rp 1.805.000
Baca juga: Tampung UMKM Kuliner di Sukoharjo, Food Centre Handayani Sediakan Ratusan Menu
Berikut adalah daftar Upah Minimum 35 Kota Kabupaten 2021, sesuai Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/62 Tahun 2020 :
1. Kota Semarang Rp 2.810.025
2. Kabupaten Demak Rp 2.511. 526
3. Kabupaten Kendal Rp 2.335.735
4. Kabupaten Semarang Rp 2.302.797,59
5. Kota Salatiga Rp 2.101. 457,14
6. Kabupaten Grobogan Rp 1.890.000
7. Kabupaten Blora Rp 1.894.000
8. Kabupaten Kudus Rp 2.290.995,33
9. Kabupaten Jepara Rp 2.107.000
10. Kabupaten Pati Rp 1.953.000
11. Kabupaten Rembang Rp 1.861.000
12. Kabupaten Boyolali Rp 2.000.000
13. Kota Surakarta Rp 2.013.810
14. Kabupaten Sukoharjo Rp 1.986.450
15. Kabupaten Sragen Rp 1.829.500
16. Kabupaten Karanganyar Rp 2.054.040
17. Kabupaten Wonogiri Rp 1.827.000
18. Kabupaten Klaten Rp 2.011.514,91
19. Kota Magelang Rp 1.914.000
20. Kabupaten Magelang Rp 2.075.000
21. Kabupaten Purworejo Rp 1.905.400
22. Kabupaten Temanggung Rp 1.885.000
23. Kabupaten Wonosobo Rp 1.920.000
24. Kabupaten Kebumen Rp 1.895.000
25. Kabupaten Banyumas Rp 1.970.000
Baca juga: Pembahasan UMK 2021 Karanganyar Alot: Buruh Minta Upah Naik, Pengusaha Ingin Tetap
26. Kabupaten Cilacap Rp 2.228.904
27. Kabupaten Banjarnegara Rp 1.805.000
28. Kabupaten Purbalingga Rp 1.988.000
29. Kabupaten Batang Rp 2.129.117
30. Kota Pekalongan Rp 2.139.754
31. Kabupaten Pekalongan Rp 2.084.155,14
32. Kabupaten Pemalang Rp 1.926.000
33. Kota Tegal Rp 1.982.750
34. Kabupaten Tegal Rp 1.958.000
35. Kabupaten Brebes Rp 1.866.722,90
(Tribunnews.com/Daryono)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Daftar UMK 2021 di Jawa Tengah Resmi Ditetapkan, Tertinggi Kota Semarang Rp 2.810.025,