Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Tetangga Bersengketa Tanah

Akhir Kisah 2 Warga Sragen Rebutan Tanah Selebar 33 CM Selama 4 Tahun, Ketua RT Sebut Sudah Selesai

“Budaya di desa itu harus sering kumpul bersama, karena kalau ada apa-apa yang menolong juga warga sekitar,” katanya.

Penulis: Rahmat Jiwandono | Editor: Ryantono Puji Santoso
Tribunsolo.com/Rahmat Jiwandono
Petugas BPN Sragen melakukan pengukuran tanah milik Suprapto. 

Warga Dukuh Kawis Dulang, RT 018, Desa Wonokerso, Kedawung, Sragen itu berselisih tanah selebar 33cm dan sepanjang 100m sampai berlarut larut.

Puncaknya, Suprapto merusak tembok batas rumah milik Suparmi.

TribunSolo.com lalu berusaha mencari tahu bagaimana duduk perkara perisiwa ini sebenarnya.

Dari versi Suparmi, ia menuturkan asal muasal sengketa tanah tersebut terjadi saat anaknya sakit.

Ia mengaku lupa tahun persisnya. 

Yang jelas, soal sengketa dan tidak akurnya dia dan tetangga sebelah, sudah berlarut selama bertahun-tahun.

"Awalnya anak saya sakit, butuh biaya operasi, sehingga saya menjual tanah itu," katanya saat ditemui TribunSolo.com pada Kamis (16/7/2020).

"Saat disertifikatkan, ternyata sisa luas tanah dan yang ada di sertifikat berbeda," imbuhnya.

Suparmi yang kekeuh dengan sisa luas tanah yang ia miliki, lalu membangun sebuah tembok sekira di tahun 2000an awal.

Masalahnya, tembok yang dia bangun melewati ukuran yang digariskan oleh kelurahan.

"Saya yakin karena saya hafal dan ingat luas tanah saya sebelum saya jual," tegasnya.

Ia pun memprotes ketidakadilan itu pada kelurahan sejak tahun 2016.

Ia bahkan meminta pihak kelurahan melakukan pengukuran tanah ulang.

"Saya membayar Rp 400 ribu tapi hasilnya sama, saya masih tidak terima karena saya yakin itu ada sisa lebar 33 cm," terangnya.

Beberapa perundingan pun dilakukan oleh kedua belah pihak pada tahun 2016 tersebut.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved