Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Tetangga Bersengketa Tanah

Akhir Kisah 2 Warga Sragen Rebutan Tanah Selebar 33 CM Selama 4 Tahun, Ketua RT Sebut Sudah Selesai

“Budaya di desa itu harus sering kumpul bersama, karena kalau ada apa-apa yang menolong juga warga sekitar,” katanya.

Penulis: Rahmat Jiwandono | Editor: Ryantono Puji Santoso
Tribunsolo.com/Rahmat Jiwandono
Petugas BPN Sragen melakukan pengukuran tanah milik Suprapto. 

"Dulu ada perjanjian dengan kepala desa juga, tapi hasilnya tetap nihil, sisa tanah saya tidak kembali," pungkasnya.

Lantaran tak terima, ia pun membawa ke ranah Dinas Agraria Kabupaten Sragen.

Tak hanya itu, ia pun membawa pengacara agar sengka tersebut lekas menemui titik temu.

Hubungan dua tetangga ini pun memburuk.

Dari semula kehidupan bertetangga yang normal dan baik-baik saja, menjadi tak saling bertegur sapa.

Bahkan, pada akhir 2018, Suprapto, tetangga sebelah Suparmi, dilaporkan merusak tembok pembatas rumah yang dibangun Suparmi di sisa tanah selebar 33 cm itu.

"Dilakukan dua kali, pertama yang depan akhir 2018, kedua yang bulan Maret tahun ini," aku Suparmi.

Suparmi pun tak terima dengan kejadian tersebut lalu melaporkan ke pihak Polsek Sragen pada 19 Mei 2020.

"Katanya saat ini sudah naik ke Polres Sragen dan mau dibawa ke ranah pengadilan," ungkapnya.

Dalam surat yang tertera, Suprapto dikenakan pasal 406 KUHP dengan pasar pengrusakan.

Dikonfirmasi terpisah, Lurah Wonokerso, Suparno, membenarkan ada peristiwa ini di daerahnya.

Ia mengaku sudah mendamaikan, tapi tetap buntu hasilnya.

Ia juga menyesalkan warganya yang ngotot menempuh jalur hukum.

"Sebenarnya saya sudah jengah, sebagai lurah tentu saya ada keinginan untuk mendamaikan, karena mereka berselisih sejak lama,"

"Tapi Ibu Parmi tidak mau memilih jalur kekeluargaan," sesalnya.

"Akhirnya ya saya biarkan, biar diproses Kepolisian saja," ujar Suparno. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved