Tetangga Bersengketa Tanah
Akhir Kisah 2 Warga Sragen Rebutan Tanah Selebar 33 CM Selama 4 Tahun, Ketua RT Sebut Sudah Selesai
“Budaya di desa itu harus sering kumpul bersama, karena kalau ada apa-apa yang menolong juga warga sekitar,” katanya.
Penulis: Rahmat Jiwandono | Editor: Ryantono Puji Santoso
Laporan Wartawan Tribunsolo.com, Rahmat Jiwandono
TRIBUNSOLO.COM, SRAGEN - Kisah dua orang warga asal Dukuh Kawis Dulang RT 18, Desa Wonokerso, Kecamatan Kedawung, Kabupaten Sragen yang bersengketa terkait tanah selebar kurang lebih 33 centimeter (cm) akhirnya menemui titik terang.
Kedua pihak memutuskan berdamai usai petugas dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) mengukur luas masing-masing tanah pada hari ini, Senin (23/11/2020).
Ketua RT 18 sekaligus warga yang bersengketa, Suprapto menerima hasil pengukuran yang dilakukan BPN.
“Kalau sudah ada keputusan yang resmi dari BPN begini kan beres masalahnya,” tuturnya kepada Tribunsolo.com, Senin (23/11/2020).
Ia menyatakan, patok yang ada di dekat sebuah bangku dari semen menjadi penanda pemisah tanah milik antara Suparmi dengan Suprapto.
“Jadi kalau ada bangunan sekecil apapun yang di luar batas patok harus dihancurkan,” ungkapnya.
Setelah masalah ini usai, Suprapto mengajak Suparmi untuk kembali berkumpul bersama warga lainnya.
Menurutnya, sejak ada sengketa ini, Suparmi tidak bersosialisasi lagi dengan warga.
Baca juga: Ibu Asal Tangsel Nekat Rendam Balita di dalam Ember isi Air, Ternyata Cemburu dengan Istri Tua
Baca juga: Jungkook BTS Ditanya soal Waktu untuk Pacaran, Akui Lebih Butuh Waktu untuk Tidur
“Budaya di desa itu harus sering kumpul bersama, karena kalau ada apa-apa yang menolong juga warga sekitar,” katanya.
Untuk diketahui, pada Juli 2020 lalu, Suparmi dan Suprato berselisih ihwal batas tanah mereka.
Suparmi beranggapan bahwa batas rumah milik Suprapto lebih dari 33 sentimeter dari yang seharusnya.
Bersengketa Sejak 4 Tahun Lalu
Idealnya, tetangga saling hidup rukun satu sama lain.
Namun dua warga Sragen, Suparmi (61) dan Suprapto, tidak demikian.
• Sengketa Pasar Ir Soekarno Sukoharjo, Pemkab Harus Bayar Rp 8,8 Miliar, Tapi PT Ampuh 7,4 Miliar
• Sriwedari Bakal Dieksekusi, Wali Kota Solo FX Hadi Rudyatmo: Masjid Bukan Dibangun di Tanah Sengketa
Keduanya tinggal bersebelahan rumah, tapi tidak akur lantaran terlibat sengketa tanah.