Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Tetangga Bersengketa Tanah

Damai, Dua Warga Sragen yang Berselisih Tanah Selebar 33 CM Mau Tanda Tangani Surat Pernyataan 

"Surat pernyataan pun ditandatangani mereka, BPN, dan saya selaku lurah desa," katanya kepada Tribunsolo.com, Senin (23/11/2020).

Penulis: Rahmat Jiwandono | Editor: Ryantono Puji Santoso
TRIBUNSOLO.COM/Ilham Oktafian
Rumah Suparmi dan Suprapto. Dua warga bersebelah rumah di Kedawung, Sragen, yang saling sengketa soal tanah pemisah rumah selebar 33 cm. 

Laporan Wartawan Tribunsolo.com, Rahmat Jiwandono 

TRIBUNSOLO.COM, SRAGEN - Suprapto dan Suparmi yang sempat berselisih terkait tanah selebar 33 centimeter berujung damai dengan membuat surat pernyataan yang ditandatangani kedua belah pihak. 

Lurah Desa Wonokerso, Suparno mengatakan, surat pernyataan yang ditandatangani di atas materai 6.000. 

"Surat pernyataan pun ditandatangani mereka, BPN, dan saya selaku lurah desa," katanya kepada Tribunsolo.com, Senin (23/11/2020). 

Baca juga: Viral Video Jenazah Dibawa dengan Sepeda Motor di Bogor, Ini Fakta Sebenarnya

Baca juga: Cerita Kim Seon Ho Syuting Start-Up, Akui Sempat Gugup dan Jantungnya Berdebar Kencang

Suparno menyebut kedua belah pihak legowo hasil pengukuran yang dilakukan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sragen

"Semuanya sudah bisa menerima," katanya. 

Iboet Lugiarti selaku anak dari Suparmi, menuturkan, pihaknya sudah bisa menerima hasil pengukuran. 

Meski begitu, ia menyayangkan tindakan tetangganya yang menggempur tembok miliknya. 

"Pak Suprapto ini sempat menggempur tembok rumah bagian belakang," ujarnya. 

"Karena kami tidak terima atas tindakan itu kami laporkan ke polisi, setelah dilaporkan ke pihak berwajib dia baru mau ganti rugi," katanya. 

Sebelumnya diberitakan, Suprapto dan Suparmi warga Dukuh Kawis Dulang RT 18, Desa Wonokerso, Kecamatan Kedawung berselisih soal batas tanah selebar 33 sentimeter.

Konflik Selama 4 Tahun

Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sragen menyelesaikan sengketa batas tanah antara Suprapto dan Suparmi di Dukuh Kawis Dulang RT 18, Desa Wonokerso, Kecamatan Kedawung, Kabupaten Sragen

Petugas Pengukur BPN Sragen, Suparto mengatakan, luas tanah mereka telah diukur, hasilnya tidak ada yang melebihi patok. 

"Kami mengukurnya berdasarkan data rigid desa dan sertifikat tanah mereka berdua," paparnya kepada Tribunsolo.com, Senin (23/11/2020).  

Baca juga: Imbas Warung Es Dawet Langganan Presiden Jokowi Kena Kabar Hoaks : Sehari Cuma Bisa Jual 1,5 Jeriken

Baca juga: Potret Rumah Pemulung yang Perbaiki Jalan Rusak Pakai Uang Pribadi: Dinding Triplek, Lantai Semen

Dijelaskannya, di antara tembok rumah mereka sudah ada patok yang terpasang. 

Sumber: TribunSolo.com
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved