Tetangga Bersengketa Tanah
Damai, Dua Warga Sragen yang Berselisih Tanah Selebar 33 CM Mau Tanda Tangani Surat Pernyataan
"Surat pernyataan pun ditandatangani mereka, BPN, dan saya selaku lurah desa," katanya kepada Tribunsolo.com, Senin (23/11/2020).
Penulis: Rahmat Jiwandono | Editor: Ryantono Puji Santoso
Menurutnya, sejak ada sengketa ini, Suparmi tidak bersosialisasi lagi dengan warga.
Baca juga: Ibu Asal Tangsel Nekat Rendam Balita di dalam Ember isi Air, Ternyata Cemburu dengan Istri Tua
Baca juga: Jungkook BTS Ditanya soal Waktu untuk Pacaran, Akui Lebih Butuh Waktu untuk Tidur
“Budaya di desa itu harus sering kumpul bersama, karena kalau ada apa-apa yang menolong juga warga sekitar,” katanya.
Untuk diketahui, pada Juli 2020 lalu, Suparmi dan Suprato berselisih ihwal batas tanah mereka.
Suparmi beranggapan bahwa batas rumah milik Suprapto lebih dari 33 centimeter dari yang seharusnya.
Bersengketa Sejak 4 Tahun Lalu
Idealnya, tetangga saling hidup rukun satu sama lain.
Namun dua warga Sragen, Suparmi (61) dan Suprapto, tidak demikian.
• Sengketa Pasar Ir Soekarno Sukoharjo, Pemkab Harus Bayar Rp 8,8 Miliar, Tapi PT Ampuh 7,4 Miliar
• Sriwedari Bakal Dieksekusi, Wali Kota Solo FX Hadi Rudyatmo: Masjid Bukan Dibangun di Tanah Sengketa
Keduanya tinggal bersebelahan rumah, tapi tidak akur lantaran terlibat sengketa tanah.
Warga Dukuh Kawis Dulang, RT 018, Desa Wonokerso, Kedawung, Sragen itu berselisih tanah selebar 33cm dan sepanjang 100m sampai berlarut larut.
Puncaknya, Suprapto merusak tembok batas rumah milik Suparmi.
TribunSolo.com lalu berusaha mencari tahu bagaimana duduk perkara perisiwa ini sebenarnya.
Dari versi Suparmi, ia menuturkan asal muasal sengketa tanah tersebut terjadi saat anaknya sakit.
Ia mengaku lupa tahun persisnya.
Yang jelas, soal sengketa dan tidak akurnya dia dan tetangga sebelah, sudah berlarut selama bertahun-tahun.
"Awalnya anak saya sakit, butuh biaya operasi, sehingga saya menjual tanah itu," katanya saat ditemui TribunSolo.com pada Kamis (16/7/2020).
"Saat disertifikatkan, ternyata sisa luas tanah dan yang ada di sertifikat berbeda," imbuhnya.