PT Ampuh vs Pemkab Sukoharjo
Sengketa Pasar Ir Soekarno Sukoharjo, Pemkab Harus Bayar Rp 8,8 Miliar, Tapi PT Ampuh 7,4 Miliar
Besaran uang yang harus dibayar Pemkab Sukoharjo sebesar Rp 8,8 miliar, sementara PT Ampuh 7,4 miliar.
Penulis: Agil Trisetiawan | Editor: Asep Abdullah Rowi
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Agil Tri
TRIBNSOLO.COM, SUKOHARJO – Perseteruan antara Pemkab Sukoharjo dengan PT Ampuh Sejahtera terkait sengketa Pasar Ir Soekarno masih alot, sehingga belum ada titik temu.
Kabid Anggara Badan Keuangan Daerah Pemkab Sukoharjo, Richard menerangkan Pemkab dan PT Ampuh memiliki sejumlah kewajiban yang harus dibayarkan.
Sesuai dengan putusan PN Sukoharjo no 11/Pdt.G/2014/PN.Skh tanggal 20 Oktober 2014, Pemkab Sukoharjo wajib membayar sejumlah uang sebesar Rp 6,214 miliar ditambah bunga 6% Pertahun terhitung sejak 2013.
“Kewajiban Pemkab membayar Rp 6,2 miliar ditambah bunganya Rp 2,6 miliar pada bulan ini, tetapi naik terus karena soal bgunga tadi,” katanya kepada TribunSolo.com, Rabu (11/3/2020).
Sementara itu, sesuai rekomendasi LHP BPK, PT Ampuh Sejahtera juga dianggap memiliki sejumlah kewajiban bahwa pekerjaan PT Ampuh atas proyek pasar tidak sesuai, sehingga ada sejumlah dana harus dikembalikan ke kas daerah.
• Reaksi Pedagang Pasar Ir Soekarno Dapati Sengketa PT Ampuh dengan Pemkab Sukoharjo Kembali Memanas
“Kewajiban dari PT Ampuh untuk dikembalikan ke kas daerah sekitar Rp 7,4 milar,” imbuhnya.
Dia menjelaskan, Pemkab telah menyiapkan anggaran untuk membayarkan gugatan dari PT Ampuh Sejahtera.
“Pemkab Sukoharjo siap membayar kalau PT Ampuh Sejahtera juga mau membayar," aku dia.
• Disurati soal Pasar Ir Soekarno, PT Ampuh Anggap Pemkab Sukoharjo Tak Miliki Dasar Hukum
“Tapi sepertinya PT Ampuh enggan membayar,” terangnya menekankan.
Dalam sengketa ini, dia mengakui jika Pemkab Sukoharjo dalam posisi yang dirugikan, karena dalam sengketa tersebut, Pemkab Sukoharjo terbebani bunga yang terus berjalan.
• PT Ampuh Tagih Rp 6 Miliar dan Ajukan Eksekusi Pasar Ir Soekarno, Begini Pembelaan Pemkab Sukoharjo
“Ini yang dirugikan pemerintah karena bunga trus bejalan,” ungkap dia.
“Tapi kalau kami membayar, kita melakukan kesalahan karena ada uang negara yang harus dikembalikan,” jelasnya.
Dia berharap sengketa ini bisa segera diselesaikan sehingga tidak terjadi wanprestasi. (*)