Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Update UMK Solo Raya 2021

Meski UMK Solo 2021 Hanya Naik 2,94 Persen, Apindo Tak Happy karena 17 Perusahaan Remuk Kena Pandemi

Kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) Solo 2021 yang hanya sebesar 2,94 persen ternyata tak membuat senang pengusaha. 

Penulis: Adi Surya Samodra | Editor: Asep Abdullah Rowi
Tribunnews/Jeprima
ILUSTRASI : Pekerja saat mengambil telur dari ayam petelur di kawasan Depok, Jawa Barat, Kamis (8/2/2018). 

"Jadi kita saat ini masih berkoordinasi dengan teman-teman serikat buruh yang lain, kami dalam posisi saling menjaga dan menguatkan," tandasnya.

Pendapat KSPSI Solo

Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Solo, Wahyu Rahadi mengungkapkan besaran kenaikan UMK yang diusulkan yakni 5,89 persen.

"Angka tersebut dari kenaikan tahun lalu yang 8,51 persen ditambah kenaikan UMP Jawa Tengah 2021 sebesar 3,27 persen dibagi dua," ungkap Wahyu kepada TribunSolo.com, Minggu (22/11/2020).

Penghitungan besaran UMK tersebut, aku Wahyu, tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 Tentang Pengupahan.

Berdasarkan penghitungan tersebut, UMK Solo 2021 diusulkan naik dari Rp 1.956.200 menjadi Rp 2.071.420,18.

Besaran tersebut kemudian dibawa ke forum rapat tripartit Dewan Pengupahan.

Namun rapat tripartit tersebut sempat berujung deadlock atau buntu.

"Saat itu ada dua angka, satu angka dari pengusaha atau Apindo yang sama di seluruh Jawa Tengah kenaikan nol dan angka dari serikat buruh 5,89 persen," tutur Wahyu.

Baca juga: Terkait Kluster Kerumunan Tebet dan Petamburan, Satgas Covid-19 Lakukan Pelacakan Secara Agresif

Baca juga: Viral Video Pria di Madiun Alami Luka Ringan Meski Ditabrak Truk Tangki Pertamina Hingga Terpental

Baca juga: Kemenkes Sebut Ada 30 Orang Positif Covid-19 di Klaster Petamburan, dan di Tebet 50 Orang

Baca juga: Anies Didesak, DPRD Jakarta Minta Pemprov DKI Turun Tangani Penolakan Tracing Covid-19 di Petamburan

Rapat tripartit Dewan Pengupahan kemudian berujung pada keputusan kenaikan UMK Solo 2021 sebesar 2,945 persen.

Alhasil, UMK Solo 2021 diputuskan sebesar Rp 2.013.810.

Wahyu menyampaikan pihaknya tidak bisa menyembunyikan kekecewaan atas keputusan terkereknya besaran UMK.

Apalagi survei kebutuhan hidup layak (KHL) dinilai tidak dijalankan sebelum akhirnya keputusan final digedok.

"Orang memandang kenaikan upah 3,2 persen itu tidak ekuivalen dengan kenaikan harga," ucapnya.

Wahyu mengatakan perwakilan serikat buruh dalam Dewan Pengupahan sudah berusaha maksimal memperjuangkan kenaikan besaran UMK.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved