Update UMK Solo Raya 2021
Wali Kota Solo FX Rudy Soal UMK 2021 Naik : Tak Beratkan Pengusaha, Pekerja Juga Merasa Diperhatikan
Wali Kota Solo, FX Hadi Rudyatmo mengatakan besaran itu setengah dari usulan serikat buruh dalam rapat tripartit Dewan Pengupahan yakni 5,89 persen.
Penulis: Adi Surya Samodra | Editor: Asep Abdullah Rowi
"Antara dalam posisi puas tidak puas, jadi bicara persoalan kurang, itu ya tentu saja karena kenaikannya tidak seperti harapan teman-teman," kata Ketua SBSI 92 Kota Solo, Endang Setyowati kepada TribunSolo.com, Minggu (22/11/2020).
Menurutnya, persentase kenaikan UMK Solo 2021 paling tidak seperti tahun kemarin, yakni 8,51 persen.
Ditambah lagi, persentase pertumbuhan ekonomi dan inflasi Kota Solo lebih dari 3 persen.
Baca juga: Meski Besaran UMK Solo 2021 Naik, KSPSI Tetap Kecewa : Survei KHL Tidak Dijalankan
Baca juga: Sempat Diwarnai Tarik Ulur Antara Buruh dan Pengusaha, UMK Solo 2021 Akhirnya Naik 2,945 Persen
Baca juga: Daftar UMK 2021 Solo Raya Resmi Ditetapkan, Solo Masih di Bawah Karanganyar
Baca juga: UMK di Jawa Tengah 2021 Resmi Ditetapkan, Karanganyar Tertinggi di Solo Raya
"Tapi nilainya segini atau ini hanya sekedar penghibur buruh agar tidak terlalu tersakiti," ucap Endang.
Endang mengungkapkan besaran UMK Solo sudah semestinya mencapai Rp 3 juta.
"Sederhananya, kami tidak puas," ungkapnya.
Meski besaran UMK naik, Endang menuturkan buruh masih saja dihadapkan kondisi yang dilematis di tengah pandemi Covid-19.
"Perusahaan akan menggunakan alasan pandemi untuk menghindari pemenuhan hak pekerja," tutur dia.
"Jadi kita saat ini masih berkoordinasi dengan teman-teman serikat buruh yang lain, kami dalam posisi saling menjaga dan menguatkan," tandasnya.
Pendapat KSPSI Solo
Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Solo, Wahyu Rahadi mengungkapkan besaran kenaikan UMK yang diusulkan yakni 5,89 persen.
"Angka tersebut dari kenaikan tahun lalu yang 8,51 persen ditambah kenaikan UMP Jawa Tengah 2021 sebesar 3,27 persen dibagi dua," ungkap Wahyu kepada TribunSolo.com, Minggu (22/11/2020).
Penghitungan besaran UMK tersebut, aku Wahyu, tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 Tentang Pengupahan.
Berdasarkan penghitungan tersebut, UMK Solo 2021 diusulkan naik dari Rp 1.956.200 menjadi Rp 2.071.420,18.
Besaran tersebut kemudian dibawa ke forum rapat tripartit Dewan Pengupahan.