Berita Solo Terbaru
Meski Besaran UMK Solo 2021 Naik, KSPSI Tetap Kecewa : Survei KHL Tidak Dijalankan
Besaran kenaikan upah minimum kota (UMK) Solo 2021 tidak sesuai dengan usulan serikat buruh yang tergabung dalam Dewan Pengupahan.
Penulis: Adi Surya Samodra | Editor: Agil Trisetiawan
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Adi Surya Samodra
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Besaran kenaikan upah minimum kota (UMK) Solo 2021 tidak sesuai dengan usulan serikat buruh yang tergabung dalam Dewan Pengupahan.
Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Solo, Wahyu Rahadi mengungkapkan besaran kenaikan UMK yang diusulkan yakni 5,89 persen.
"Angka tersebut dari kenaikan tahun lalu yang 8,51 persen ditambah kenaikan UMP Jawa Tengah 2021 sebesar 3,27 persen dibagi dua," ungkap Wahyu kepada TribunSolo.com, Minggu (22/11/2020).
Penghitungan besaran UMK tersebut, aku Wahyu, tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 Tentang Pengupahan.
Berdasarkan penghitungan tersebut, UMK Solo 2021 diusulkan naik dari Rp 1.956.200 menjadi Rp 2.071.420,18.
Baca juga: Gunung Merapi Siaga 3, Monyet Ekor Panjang Mulai Terlihat di Perkampungan Warga
Baca juga: Sempat Diwarnai Tarik Ulur Antara Buruh dan Pengusaha, UMK Solo 2021 Akhirnya Naik 2,945 Persen
Baca juga: Satgas Kawasan Tanpa Rokok Malioboro Segera Dibentuk, Nekat Merokok Sembarang Denda Rp 7,5 Juta
Baca juga: Penonton dan Pembalap Liar Kocar-kacir saat Didatangi Polisi, Satu Pembalap Mabuk Berhasil Diamankan
Besaran tersebut kemudian dibawa ke forum rapat tripartit Dewan Pengupahan.
Namun rapat tripartit tersebut sempat berujung deadlock atau buntu.
"Saat itu ada dua angka, satu angka dari pengusaha atau Apindo yang sama di seluruh Jawa Tengah kenaikan nol dan angka dari serikat buruh 5,89 persen," tutur Wahyu.
Rapat tripartit Dewan Pengupahan kemudian berujung pada keputusan kenaikan UMK Solo 2021 sebesar 2,945 persen.
Alhasil, UMK Solo 2021 diputuskan sebesar Rp 2.013.810.
Wahyu menyampaikan pihaknya tidak bisa menyembunyikan kekecewaan atas keputusan terkereknya besaran UMK.
Apalagi survei kebutuhan hidup layak (KHL) dinilai tidak dijalankan sebelum akhirnya keputusan final digedok.
"Orang memandang kenaikan upah 3,2 persen itu tidak ekuivalen dengan kenaikan harga," ucapnya.
Wahyu mengatakan perwakilan serikat buruh dalam Dewan Pengupahan sudah berusaha maksimal memperjuangkan kenaikan besaran UMK.