Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Solo Terbaru

Mantan Pebasket Ditangkap Pakai Sabu, Langsung Digrebek di Kamar Indekos

Salah seorang pebasket tertangkap oleh polisi karena penggunaan sabu di sebuah kamar kost Kota Solo

Penulis: Ryantono Puji Santoso | Editor: Muhammad Irfan Al Amin
TribunSolo.com / Ryantono Puji Santoso
IAK (33) ketika berada di Mapolsek Laweyan, Kamis (26/11/2020). 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ryantono Puji Santoso

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Seorang pria bernama IAK (33) tertangkap menggunakan sabu di kamar sebuah Kost Eksklusif di Jalan Sawo VI Gulon, RT 02 RW 06, Karangasem, Laweyan.

Penangkapan ini dilakukan saat pelaku asyik menggunakan sabu.

Baca juga: Evakuasi Motor Kecelakaan, Polisi Tak Sengaja Temukan Sepucuk Pistol dan Sabu, Begini Kronologinya

Baca juga: Sudah Siap Hadapi Tuntutan, Jefri Nichol Mengaku Tak Pernah Kecanduan Narkotika

Kapolsek Laweyan, AKP Ismanto Yuwono menjelaskan, IAK (33) mengaku pernah menjadi pebasket profesional dari klub di Surabaya tahun 2008-2009.

"Saya pernah bermain di klub profesional Surabaya," aku IAK di depan AKP Ismanto, Kamis (26/11/2020), sembari menyebut nama klub basket terkenal asal Surabaya.

Kronologi penangkapan ini, berawal dari informasi IAK yang menggunakan narkoba.

Mendalami informasi tersebut, pihak kepolisian melakukan pelacakan dan mengamati kondisi tempat kejadian perkara (TKP).

Ketika digrebek oleh pihak kepolisian, ternyata benar IAK sedang menggunakan sabu.

"Kita tangkap dan amankan," jelas AKP Ismanto.

Tersangka dijerat dengan Pasal 112 Ayat 1 Subsider Pasal 127 Ayat 1 huruf a Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

"Ancaman penjara 5 tahun penjara," papar AKP Ismanto. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved