Punya Usaha Makanan? Begini Cara Mendaftarkan Produk Anda ke BPOM agar Dapat Izin Edar

Bisa dibilang ini usaha yang paling umum dan banyak peminatnya tetapi jangan lupa daftarkan produk Anda ke Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Tayang:
Editor: Reza Dwi Wijayanti
TRIBUNSOLO.COM/GARUDEA PRABAWATI
Ilustrasi memasak produk olahan. 

TRIBUNSOLO.COM - Di masa pandemi Covid-19 banyak orang banting setir dan melakukan usaha rumahan atau Usaha Kecil dan Menengah (UKM) misalnya saja makanan.

Bisa dibilang ini usaha yang paling umum dan banyak peminatnya tetapi jangan lupa daftarkan produk Anda ke Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Hal ini agar produk yang Anda buat teruji kualitasnya dan tentunya sehat untuk tubuh serta tidak membahayakan.

Baca juga: Cara Lapor Surat Tagihan Pajak (STP), Perhatikan Apa Saja yang Dibutuhkan

Baca juga: Ketua KPU dan Bawaslu Sukoharjo Jemput Bola, Kawal Surat Suara Sampai Kota Makmur

Baca juga: Cara Mengurus Surat Tilang Biru, Berikut Prosedur yang Perlu Anda Lakukan

Diketahui, BPOM adalah salah satu lembaga yang berwenang dalam mengawasi peredaran obat-obatan dan makanan di Indonesia.

Selain itu, jika Anda telah mendaftarkan produk ke BPOM bisa mendapat izin edar yang resmi.

Pasti banyak dari Anda yang bertanya apakah sulit mengurusnya?

Tentu saja tidak!

Namun, sebelum Anda mendaftarkan produk makanan Anda sebaiknya persiapkan beberapa persyaratan berikut agar prosesnya lebih cepat.

Syarat Mendaftarkan Produk Makanan ke BPOM

  1. Formulir pendaftaran yang telah diisi
  2. Surat izin industri
  3. Hasil audit saranan produksi
  4. Surat pendaftaran produk

Jangan lupa semua dokumen harus disiapkan dalam rangkap 2 yakni asli dan fotokopian.

Persyaratan di atas adalah persyaratan administrasi, nah beriku syarat teknis produk makanan:

  • Daftar bahan makanan
  • Sertifikat proses produksi
  • Informasi masa simpan
  • Informasi kode produksi
  • Rancangan label
  • Hasil uji produksi

Jika semua persyaratan lengkap, berikut cara mengurus pendaftaran produk makanan di BPOM:

Baca juga: Cara Mudah Mengurus Surat Numpang Nikah, Persiapkan Dokumen Ini

Baca juga: Cara Membuat Nomor Induk Berusaha (NIB) Secara Online, Bisa Daftar Melalui OSS

Pertama, buat surat permohonan pendaftaran tertulis dengan mengisi formulir dan melampirkan data pendukung.

Serahkan semua berkas ke Kepala Badan cq Direktur.

Petugas akan melakukan pengecekan apakah sesuai dengan kriteria atau tidak.

Lalu, petugas akan memberikan arahan lebih lanjut terkait pendaftaran tersebut.

Terakhir, jika pendaftaran Anda diterima makan tinggal tunggu izin edar yang terbit dan biasanya ini berlaku selama 5 tahun.

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved