Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Cara Lapor BLT Subsidi Gaji Belum Masuk Rekening, Bisa Lewat WhatsApp atau Klik Laman Berikut

Dengan cairnya tahap V ini, Kemnaker telah menyalurkan BLT subsidi gaji dari tahap I hingga V kepada 11,052 juta orang.

Editor: Hanang Yuwono
TRIBUN JABAR
Ilustrasi BLT subsidi gaji karyawan 

TRIBUNSOLO.COM - Ada beragam cara melaporkan jika Anda belum mendapatkan BLT subsidi gaji.

Diberitakan sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kembali menyalurkan BLT subsidi gaji atau BLT BPJS Ketenagakerjaan termin kedua bagi para buruh/karyawan.

Baca juga: Cara Mengurus Surat Cerai Sendiri Tanpa Pengacara, Perhatikan Persyaratannya

Baca juga: Cara Mendapatkan Sertifikat Halal untuk Produk Makanan dan Minuman, Simak Langkah Berikut Ini

Pencairan BLT subsidi gaji ini masuk dalam tahap V kepada 567.723 pekerja.

"Pemerintah kembali menyalurkan bantuan subsidi gaji batch V untuk termin kedua ini kepada 567.723 juta pekerja/buruh," kata Menaker Ida, Rabu (25/11/2020), dikutip dari laman Kemnaker.

Dengan cairnya tahap V ini, Kemnaker telah menyalurkan BLT subsidi gaji dari tahap I hingga V kepada 11,052 juta orang.

Sedangkan berdasarkan laporan data per 23 November 2020, BLT subsidi gaji termin kedua telah diterima oleh 5,928 juta orang penerima BSU.

Menaker Ida menjelaskan secara rinci penyaluran BSU sejak tahap I hingga tahap V.

Pada tahap I, Kemnaker menyalurkan BSU kepada 2.180.382 pekerja/buruh, tahap II disalurkan kepada 2.713.434 pekerja/buruh.

Kemudian tahap III disalurkan kepada 3.149.031 pekerja/buruh, tahap IV 2.442.289 pekerja/buruh, dan tahap V kepada 567.723 pekerja/buruh.

Lalu, bagaimana jika hingga pencairan tahap V ini Anda belum mendapatkan BLT subsidi gaji?

Untuk melaporkan jika Anda belum mendapatkan BLT subsidi gaji bisa melalui WhatsApp atau buat pengaduan di laman bantuan.kemnaker.go.id/support/home.

Nah untuk melalui WhatsApp, Anda hanya perlu menghubungi ke nomor 0811-9303-305.

Jika Anda ingin mengajukan pengaduan, berikut Tribunnews sajikan panduannya:

1. Masuk ke laman bantuan.kemnaker.go.id/support/home atau klik di sini!

2. Setelah masuk, klik 'Buat Pengaduan'

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved