Cara Mengurus Surat Cerai Sendiri Tanpa Pengacara, Perhatikan Persyaratannya

Namun, seringkali faktor ekonomi, KDRT, orang ketiga, dan lainnya menjadi pemicu kuat sehingga sebuah pasangan memutuskan untuk berpisah.

Tayang:
Editor: Reza Dwi Wijayanti
Pixabay
Ilustrasi Surat Cerai 

TRIBUNSOLO.COM – Kasus perceraian semakin marak terjadi dan faktor pemicunya pun setiap pasangan berbeda.

Namun, seringkali faktor ekonomi, KDRT, orang ketiga, dan lainnya menjadi pemicu kuat sehingga sebuah pasangan memutuskan untuk berpisah.

Beberapa orang berpikir jika perceraian adalah satu-satunya jalan dalam menyelesaikan masalah tersebut.

Seperti yang diketahui mengurus perceraian bukanlah perkara yang mudah sehingga banyak orang akan menyewa jasa advokat.

Ilustrasi
Ilustrasi (Pixabay)

Karena lebih mudah dan tak perlu pusing lagi tetapi biaya yang harus dikeluarkan tidaklah sedikit.

Lalu bagaimana?

Anda bisa mengurusnya sendiri tanpa pengacara.

Baca juga: Cara Lapor Surat Tagihan Pajak (STP), Perhatikan Apa Saja yang Dibutuhkan

Baca juga: Cara Mudah Mengurus Surat Numpang Nikah, Persiapkan Dokumen Ini

Baca juga: Cara Mengurus Surat Tilang Biru, Berikut Prosedur yang Perlu Anda Lakukan

Baca juga: Cara Mengurus Surat Tanah yang Sudah Rusak atau Hilang, Berikut Syarat yang Harus Dipenuhi

Berikut syarat dan cara surat perceraian sendiri

Sebelum mengurus surat guatan cerai sebaiknya persiapkan dokumen-dokumen yang akan diperlukan seperti:

1.    Surat nikah asli

2.    Fotokopi surat nikah

3.    Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dari penggugat

4.    Surat keterangan dari kelurahan

5.    Fotokopi Kartu Keluarga (KK)

6.    Fotokopi akte kelahiran anak (jika memiliki anak)

Sumber: TribunSolo.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved