Berita Sragen terbaru
Begini Mekanisme Pembelajaran Tatap Muka yang Disiapkan Pemkab Sragen
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sragen tengah menyiapkan mekanisme pembelajaran tatap muka di tengah pandemi Covid-19.
Penulis: Rahmat Jiwandono | Editor: Agil Trisetiawan
Laporan Wartawan Tribunsolo.com, Rahmat Jiwandono
TRIBUNSOLO.COM, SRAGEN - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sragen tengah menyiapkan mekanisme pembelajaran tatap muka di tengah pandemi Covid-19.
Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Sragen, Dedy Endriyatno menjelaskan, sistem pembelajaran akan dilakukan secara bergantian.
Ia mencontohkan, untuk di tingkat SD, kelas 1 sampai kelas 3 masuk sekolah hari senin, selasa, dan rabu.
"Bagi siswa kelas 4 sampai kelas 6, masuk sekolahnya hari kamis sampai sabtu," tutur Dedy kepada Tribunsolo.com, Sabtu (28/11/2020).
Baca juga: Pemkab Sragen Sedang Cari Sekolah untuk Pilot Project Pembelajaran Tatap Muka, Ini Syaratnya
Baca juga: Menilik Kekuatan Perolehan Suara Gibran-Teguh dan Bajo di Pilkada Solo 2020, Ini Kata Pengamat
Baca juga: Tujuh Orang Terduga Teroris Ditangkap Densus 88 Antiteror di Gorontalo
Baca juga: Wakil Bupati Karanganyar Nikahi Dokter Puskesmas, Akad Pernikahan Digelar di Masa Pandemi Covid-19
Setiap kelas nanti hanya akan diisi 50 persen dari jumlah murid per kelas.
"Sehingga satu kelas sekolah bisa menempati dua ruang sekolah," jelasnya.
Durasi waktu belajar siswa di sekolah pun tidak akan sampai siang.
"Siswa nanti hanya belajar selama beberapa jam saja di sekolah," kata dia.
Dengan sistem seperti itu, pihaknya menjamin ketersediaan guru-guru untuk mengajar di sekolah.
Lebih lanjut diutarakannya, waktu masuk serta pulang sekolah akan dibedakan.
"Misalnya kelas 1 masuk sekolah pukul 07.00 WIB, lalu untuk kelas 2 masuk pukul 07.30 WIB," katanya.
Hal ini dilakukan guna menghindari penumpukan saat orang tua murid mengantar ke sekolah.
"Supaya mereka tidak datang pada saat yang bersamaan," tambahnya.
Kebijakan Pembelajaran Tatap Muka
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Makarim buka suara soal kebijakan pemerintah terkait pembelajaran tatap muka.
Diketahui, Nadiem menyebut pembelajaran tatap muka akan berlaku mulai Januari 2021.
Baca juga: Daftar UMK 2021 di 35 Kota/Kabupaten di Jawa Tengah: Kota Semarang Tertinggi, Terendah Banjarnegara
Baca juga: Dikritik Soal Tak Adanya Bantuan untuk Guru Honorer, Begini Penjelasan Mendikbud Nadiem
Kebijakan ini sesuai hasil evaluasi yang dilakukan bersama kementerian terkait serta masukan dari para kepala daerah.
Nadiem menegaskan, keputusan pemerintah pusat ini adalah berdasarkan permintaan daerah.
Pemerintah daerah diberi wewenang untuk memberi izin pembelajaran tatap muka.
“Kewenangan yang diberikan kepada pemerintah daerah untuk mengizinkan pembelajaran tatap muka merupakan permintaan daerah," ujarnya, dikutip dari Kemdikbud.go.id, Jumat (20/11/2020).
Pembelajaran tatap muka dapat dilakukan secara serentak dalam satu wilayah kabupaten/kota atau bertahap per wilayah kecamatan dan/atau desa/kelurahan.
Menurutnya, terlalu lama tidak melakukan pembelajaran tatap muka akan berdampak negatif bagi anak didik.
Kendala tumbuh kembang anak serta tekanan psikososial dan kekerasan terhadap anak yang tidak terdeteksi juga turut menjadi pertimbangan.
“Pengambilan kebijakan pada sektor pendidikan harus melalui pertimbangan yang holistik dan selaras dengan pengambilan kebijakan pada sektor lain di daerah,” jelas Nadiem Makarim.
Ia mengingatkan, agar pemerintah daerah menimbang situasi pandemi dengan matang sebelum memberikan izin pembelajaran tatap muka.
"Kendati kewenangan ini diberikan, perlu saya tegaskan bahwa pandemi belum usai."
"Pemerintah daerah tetap harus menekan laju penyebaran virus Corona dan memperhatikan protokol kesehatan,” jelas Mendikbud.
Nadiem menyatakan, prinsip kebijakan pendidikan di masa pandemi Covid-19 tidak berubah.
Kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, keluarga, dan masyarakat tetap merupakan prioritas utama.
Sehingga, meski pemerintah daerah diberikan kewenangan penuh, kebijakan pembelajaran tatap muka tetap dilakukan secara berjenjang.
Mulai dari penentuan pemberian izin oleh pemerintah daerah/kanwil/ kantor Kemenag, pemenuhan daftar periksa oleh satuan pendidikan, serta kesiapan menjalankan pembelajaran tatap muka.
“Orang tua memiliki hak penuh untuk menentukan."
"Bagi orang tua yang tidak menyetujui anaknya melakukan pembelajaran tatap muka, peserta didik dapat melanjutkan pembelajaran dari rumah secara penuh,” ujarnya.
Ia berharap, seluruh pemangku kepentingan dapat mendukung pemerintah daerah dalam mempersiapkan transisi pembelajaran tatap muka.
Pemerintah pusat melalui berbagai kementerian atau lembaga menetapkan kebijakan yang berfokus pada daerah.
Kemudian, Satgas Penanganan Covid-19 di daerah memastikan risiko penyebaran Covid-19 terkendali, dan masyarakat sipil dapat bersama-sama mendukung pemerintah daerah, satuan pendidikan, dan peserta didik.
Pemerintah daerah dapat menentukan kebijakan pembelajaran sesuai kondisi, kebutuhan, dan kapasitas daerah, kemudian mempersiapkan transisi pembelajaran tatap muka.
Dinas Pendidikan dapat memastikan pemenuhan daftar periksa dan protokol Kesehatan di satuan pendidikan.
Dinas Kesehatan dapat memastikan kesiapan fasilitas pelayanan Kesehatan daerah.
Dinas Perhubungan dapat memastikan ketersediaan akses transportasi yang aman dari dan ke satuan pendidikan.
Sementara itu, satuan pendidikan mempersiapkan kebutuhan protokol Kesehatan dan memfasilitasi pembelajaran.
Guru dapat terus meningkatkan kapasitas untuk melakukan pembelajaran interaktif, serta orang tua atau wali diharapkan aktif berpartisipasi dalam kegiatan proses belajar mengajar.
“Mari kita bekerja sama untuk memastikan anak dapat terus belajar dengan sehat dan selamat,” pungkas Nadiem Makarim.
(Tribunnews.com/Nuryanti)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul: Belajar Tatap Muka Dimulai Januari 2021, Nadiem Makarim: Kewenangan Diberikan pada Pemerintah Daerah
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/solo/foto/bank/originals/pembelajaran-tatap-muka-smp-n-4-solo.jpg)