Berita Solo Terbaru
Imbas Kasus Covid-19 Meroket, Pesta Nikah di Solo Tak Boleh Prasmanan, Makanan Wajib Dibungkus Wrap
Ketua Pelaksana Harian Satgas Penanganan Covid-19 Kota Solo, Ahyani mengatakan penyajian dilakukan secara dari pramusaji ke para tamu.
Penulis: Adi Surya Samodra | Editor: Asep Abdullah Rowi
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Adi Surya Samodra
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Pemerintah Kota (Pemkot) Solo memperketat aturan hajatan prosesi pernikahan menyusul meroketnya kasus Covid-19.
Sebulan saja, sudah ada sebanyak 1.000 kasus tambahan pasien terkonfirmasi positif Covid-19.
Pengetatan aturan dalam bentuk dilarangnya penyajian hidangan makanan secara prasmanan di hajatan proses pernikahan.
Itu tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Nomor 067/ 2969.1 Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Kota Solo.
Baca juga: Melihat Harga Lobster di Pasar Dunia dan Lokal, Minatkah Anda Berbisnis Hewan Bercapit Ini?
Baca juga: Sebulan Covid-19 di Solo Tembus 1.000 Kasus, Satgas Pun Ancam Tutup Mall, Bila Tak Taat Protokol
Ketua Pelaksana Harian Satgas Penanganan Covid-19 Kota Solo, Ahyani mengatakan penyajian dilakukan secara dari pramusaji ke para tamu.
Penyajian hidangan dilarang dilanting atau dengan menggunakan sistem berantai.
"Hidangan yang penting ditutup dengan pakai plastik wrap dan pramusaji mengenakan sarung tangan lateks," kata Ahyani kepada TribunSolo.com, Jumat (28/11/2020).
"Kalau hidanganya bisa dibawa pulang langsung lebih bagus," tambahnya.
Selain itu, warga masyarakat dilarang menyelenggarakan kegiatan yang menimbulkan kerumunan di lingkungan rumah tinggal.
Di antaranya, hajatan prosesi pernikahan, dan tasyakuran.
Jumlah tamu yang hadir dibatasi dan tempat duduknya diatur jaraknya.
"Jumlah tamu dibatasi maksimal 300 orang dan tidak melebihi 50 persen dari kapasitas gedung," tandasnya.
Masih Terus Terjadi
Penambahan kasus pasien terkonfirmasi positif Covid-19 masih terus terjadi di Kota Solo.
Penambahan kasus Covid-19 Kota Solo tercatat kurang lebih 1.000 kasus dalam sebulan terakhir.
Terakhir, ada penambahan sebanyak 71 kasus yang tercatat pada Jumat (27/11/2020).
Kian bertambahnya kasus Covid-19 direspon Pemerintah Kota (Pemkot) Solo dengan menerbitkan Surat Edaran Wali Kota.
Baca juga: Cegah Meluasnya Penularan Covid-19, Pelayanan dan Tamu di Menara Wijaya Sukoharjo Dilakukan di Lobi
Baca juga: Masyarakat Diimbau Tak Ragu Cek Kesehatan Jika Rasakan Gejala Covid-19
Surat edaran tersebut ber-nomor 067/2969.1 Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Kota Solo.
Ketua Pelaksana Harian Satgas Penanganan Covid-19 Kota Solo, Ahyani mengatakan surat edaran wali kota diterbitkan sebagai upaya untuk menekan laju persebaran Covid-19.
"Sejumlah sanksi sudah kami atur dalam surat edaran tersebut," kata Ahyani kepada TribunSolo.com, Sabtu (28/11/2020).
Kegiatan di tempat-tempat yang punya potensi kerumunan massa, misalnya pusat perbelanjaan (mall), tempat bermain, tempat hiburan, tempat wisata, pusat kuliner dan pasar tradisional juga diatur dalam surat edaran tersebut.
Jam operasional tempat-tempat tersebut diatur mulai pukul 10.00 sampai 21.00 WIB.
Sementara jam operasional tempat hiburan malam mulai pukul 19.00 sampai 24.00 WIB.
Protokol kesehatan juga tetap harus diterapkan di tempat-tempat yang berpotensi adanya kerumunan massa.
Mulai dari penyediaan sarana cuci tangan pakai sabun, pengecekan suhu tubuh, pengaturan jaga jarak, hingga penyemprotan disinfektan secara berkala.
"Bila tidak mematuhi itu, dan sudah ada tindakan yustisi tapi tidak optimal maka akan diambil tindakan penutupan sementara," tutur Ahyani.
Dalam surat edaran wali kota, pelaku usaha akan diberikan teguran lisan untuk pelanggaran pertama dan diberikan teguran tertulis untuk pelanggaran kedua.
Penghentian sementara operasional usaha selama 1 bulan untuk pelanggaran ketiga.
Kasus Terakhir Meroket
Kasus Covid-19 di Kota Solo kini melejit lagi.
Sebanyak 71 orang dinyatakan terpapar Covid-19, Jumat (27/11/2020).
Ketua Pelaksana Harian Satuan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Solo, Ahyani menyebut tambahan tersebut menyebar di semua kelurahan di Kota Solo.
Baca juga: Tol Solo-Yogya Segera Dibangun, Begini Pandangan REI Solo Raya: Kawasan Exit Tol Bisa Dikembangkan
Baca juga: Corona Solo Naik Seribu Kasus dalam Sebulan, Pemkot Solo Buka Opsi Tak Ada Pesta Tahun Baru
"Semuanya merata, paling banyak dari Mojosongo dan Kadipiro," katanya.
Ahyani menambahkan, sebaran kasus tersebut didominasi tracing dari kasus sebelumnya.
"Tracing ekornya banyak," tambahnya.
Selain itu, 2 warga Solo asal Nusukan dan Joyosuran juga dinyatakan meninggal akibat terpapar covid-19.
"Perempuan semua, ada riwayat penyakit bawaan," tandasnya.
Adapun penambahan 71 kasus tersebut, membuat angka kumulatif pasien positif di Kota Solo menembus angka 2257 kasus.
Rinciannya, 1.277 orang dinyatakan sembuh, 699 orang menjalani karantina, 179 orang tengah dirawat dan 102 orang dinyatakan meninggal dunia.
Diketahui, dalam sebulan terakhir terjadi tambahan lebih kurang 1.000 kasus.
Imbasnya, Pemkot pun tengah ancang-ancang untuk meniadakan berbagai kegiatan yang menimbulkan kerumunan, seperti perayaan pergantian tahun.
Baca juga: Sisi Lain Membludaknya Para Pencari Kartu Kuning di Dinas Tenaga Kerja, Tukang Parkir Ketiban Berkah
"Kalau kondisinya seperti ini terus mungkin perayaan tahun baru tidak dilaksanakan dulu," ujar Ahyani.
"Perayaan di tempat publik saat tahun kemungkinan tidak ada," tutupnya. (*)
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Adi Surya Samodra
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Penambahan kasus pasien terkonfirmasi positif Covid-19 masih terus terjadi di Kota Solo.
Penambahan kasus Covid-19 Kota Solo tercatat kurang lebih 1.000 kasus dalam sebulan terakhir.
Terakhir, ada penambahan sebanyak 71 kasus yang tercatat pada Jumat (27/11/2020).
Kian bertambahnya kasus Covid-19 direspon Pemerintah Kota (Pemkot) Solo dengan menerbitkan Surat Edaran Wali Kota.
Baca juga: Cegah Meluasnya Penularan Covid-19, Pelayanan dan Tamu di Menara Wijaya Sukoharjo Dilakukan di Lobi
Baca juga: Masyarakat Diimbau Tak Ragu Cek Kesehatan Jika Rasakan Gejala Covid-19
Surat edaran tersebut ber-nomor 067/2969.1 Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Kota Solo.
Ketua Pelaksana Harian Satgas Penanganan Covid-19 Kota Solo, Ahyani mengatakan surat edaran wali kota diterbitkan sebagai upaya untuk menekan laju persebaran Covid-19.
"Sejumlah sanksi sudah kami atur dalam surat edaran tersebut," kata Ahyani kepada TribunSolo.com, Sabtu (28/11/2020).
Kegiatan di tempat-tempat yang punya potensi kerumunan massa, misalnya pusat perbelanjaan (mall), tempat bermain, tempat hiburan, tempat wisata, pusat kuliner dan pasar tradisional juga diatur dalam surat edaran tersebut.
Jam operasional tempat-tempat tersebut diatur mulai pukul 10.00 sampai 21.00 WIB.
Sementara jam operasional tempat hiburan malam mulai pukul 19.00 sampai 24.00 WIB.
Protokol kesehatan juga tetap harus diterapkan di tempat-tempat yang berpotensi adanya kerumunan massa.
Mulai dari penyediaan sarana cuci tangan pakai sabun, pengecekan suhu tubuh, pengaturan jaga jarak, hingga penyemprotan disinfektan secara berkala.
"Bila tidak mematuhi itu, dan sudah ada tindakan yustisi tapi tidak optimal maka akan diambil tindakan penutupan sementara," tutur Ahyani.
Dalam surat edaran wali kota, pelaku usaha akan diberikan teguran lisan untuk pelanggaran pertama dan diberikan teguran tertulis untuk pelanggaran kedua.
Penghentian sementara operasional usaha selama 1 bulan untuk pelanggaran ketiga.
Kasus Terakhir Meroket
Kasus Covid-19 di Kota Solo kini melejit lagi.
Sebanyak 71 orang dinyatakan terpapar Covid-19, Jumat (27/11/2020).
Ketua Pelaksana Harian Satuan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Solo, Ahyani menyebut tambahan tersebut menyebar di semua kelurahan di Kota Solo.
Baca juga: Tol Solo-Yogya Segera Dibangun, Begini Pandangan REI Solo Raya: Kawasan Exit Tol Bisa Dikembangkan
Baca juga: Corona Solo Naik Seribu Kasus dalam Sebulan, Pemkot Solo Buka Opsi Tak Ada Pesta Tahun Baru
"Semuanya merata, paling banyak dari Mojosongo dan Kadipiro," katanya.
Ahyani menambahkan, sebaran kasus tersebut didominasi tracing dari kasus sebelumnya.
"Tracing ekornya banyak," tambahnya.
Selain itu, 2 warga Solo asal Nusukan dan Joyosuran juga dinyatakan meninggal akibat terpapar covid-19.
"Perempuan semua, ada riwayat penyakit bawaan," tandasnya.
Adapun penambahan 71 kasus tersebut, membuat angka kumulatif pasien positif di Kota Solo menembus angka 2257 kasus.
Rinciannya, 1.277 orang dinyatakan sembuh, 699 orang menjalani karantina, 179 orang tengah dirawat dan 102 orang dinyatakan meninggal dunia.
Diketahui, dalam sebulan terakhir terjadi tambahan lebih kurang 1.000 kasus.
Imbasnya, Pemkot pun tengah ancang-ancang untuk meniadakan berbagai kegiatan yang menimbulkan kerumunan, seperti perayaan pergantian tahun.
Baca juga: Sisi Lain Membludaknya Para Pencari Kartu Kuning di Dinas Tenaga Kerja, Tukang Parkir Ketiban Berkah
"Kalau kondisinya seperti ini terus mungkin perayaan tahun baru tidak dilaksanakan dulu," ujar Ahyani.
"Perayaan di tempat publik saat tahun kemungkinan tidak ada," tutupnya. (*)