Berita Karanganyar Terbaru
Ada Ormas Bermasalah dalam Izin, Pemkab Karanganyar Ungkap : Kami Awasi saat Pencairan Anggaran
Badan Kesatuan Bangsa dan Politik menjelaskan, setiap ormas juga tidak memiliki kewajiban untuk lapor atau izin dengan Pemkab Karanganyar.
Penulis: Muhammad Irfan Al Amin | Editor: Asep Abdullah Rowi
Dalam forum tersebut, Juliyatmono berharap agar Ormas dan Pemkab dapat bersinergi dalam segala urusan masyarakat.
"Kita harap kalau kita bisa berkolaborasi dengan baik, program pemerintah dapat berjalan dengan lebih mudah," ujarnya.
Dirinya juga akan terus mengawasi jalannya roda ormas dan tidak takut apabila ada yang mengambil keuntungan demi kepentingan pribadi atau kelompok.
"Kalau mereka berbuat seperti itu, pasti mereka sudah melanggar AD/ART Ormas itu sendiri, organisasi terbangun karena aspirasi masyarakat bukan pribadi atau golongan," jelasnya.
Baca juga: BREAKING NEWS : Pasar Gede Solo Ditutup karena Kasus Corona, Dawet Langganan Jokowi Pun Ikut Tutup
Baca juga: Member eks-Cherrybelle Kompak Jadi Bridesmaid di Pernikahan Steffy Chibi, Intip Foto-fotonya
Demo di Solo
Ratusan orang menggelar demo untuk menolak rancangan undang-undang (RU) Haluan Ideologi Pancasila (HIP) di kawasan Gladag, Jalan Slamet Riyadi, Kota Solo.
Dari pantauan TribunSolo.com saat aksi Minggu (14/6/2020) itu, tampak ratusan orang membawa mobil komando hingga poster-poster kecaman terhadap penolakan RUU HIP yang tengah dibahas DPR.
Meskipun kini tengah pandemi Corona menjelang penerapan new normal, massa aksi tetap begitu rapat tanpa menerapkan physical distancing atau jaga jarak yang dianjurkan pemerintah.
• Serikat Buruh Solo Raya Bisa Saja Demo Turun ke Jalan saat Corona Jika Jokowi Bahas RUU Omnibus Law
• Darurat Corona, Aliansi Pemuda Sukoharjo Ini Gelar Demo, Takut Tiba-tiba RUU Omnibus Law Disahkan
Humas aksi dari Dewan Syariah Kota Surakarta (DSKS), Endro Sudarsono menyampaikan demo yang diikuti ratusan orang iyu untuk menolak dengan keras RUU HIP tidak mencantumkan TAP MPRS XXV/1996 tentang Pembubaran PKI.
"Kita mencurigai RUU HIP itu, karena khawatiran bisa memunculkan komunisme," tegasnya.
Selain itu, lanjut Endro, aksi tersebut mempermasalahkan Pasal 7 dalam RUU yang terdapat frasa 'Ketuhanan yang Berkebudayaan'.
"Mestinya Ketuhanan Yang Maha Esa, namun di situ adalah Ketuhanan yang Berkebudayaan," klaim dia.
Saat disinggung soal masih larangan berkumpul karena ada Peraturan Wali Kota (Perwali) di tengah pandemi Corona, Endro mengaku sudah berkoordinasi dengan kepolisian.
"Kita tetap menekankan pemakaian protokoler kesehatan Covid-19, nanti juga pakai masker kemudian social distancing," terangnya.
Endro mengaku tidak mengesampingkan Perwali Nomor 10 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Penanganan Covid-19.
Meski dalam Pasal 21 menyebutkan kegiatan politik termasuk unjuk rasa dan sejenis masih dilarang.
"Kita berpedoman bahwa perwali tidak bisa mengeleminasi atau mengganti kedudukan atau menghalangi uu penyampaian pendapat di muka umum," kata Endro.
"Kita tetap menghormati perwali dengan social distancing," pungkasnya. (*)