Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berawal dari Ajakan Liburan ke Waterboom, Pria di Jambi Setubuhi Bocah 15 Tahun Berkali kali

Pelaku menyetubuhi korban dengan modus nikah siri. Korban yang masih berstatus pelajar, dibawa kabur tersangka ke rumah saudaranya selama dua bulan.

Editor: Ilham Oktafian
TribunWOW
Ilustasi pemerkosaan yang dialami ABG oleh ayah tirinya dan pamannya di Wonogiri. 

Sebelum berangkat ke luar provinsi, pelaku dan korban sempat indekos selama dua minggu di pasar Pamenang.

Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 76E UU No 35 Tahun 2014, tentang Perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 dan Pasal 332 ayat (1) KUHP, dengan ancaman 15 tahun penjara.

Penulis : Kontributor Jambi, Suwandi
Editor : Aprillia Ika

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul

"Modus Nikah Siri, Pelajar Dibawa Kabur dan Dicabuli Berkali-kali", Klik untuk baca: https://regional.kompas.com/read/2020/12/01/06574741/modus-nikah-siri-pelajar-dibawa-kabur-dan-dicabuli-berkali-kali?page=all#page3.

 

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved