Berawal dari Ajakan Liburan ke Waterboom, Pria di Jambi Setubuhi Bocah 15 Tahun Berkali kali
Pelaku menyetubuhi korban dengan modus nikah siri. Korban yang masih berstatus pelajar, dibawa kabur tersangka ke rumah saudaranya selama dua bulan.
TRIBUNSOLO.COM - Polres Merangin mengamankan AS (36) pelaku kejahatan seksual kepada anak di bawah umur.
Pelaku seorang Warga Batang Merangin, Kabupaten Kerinci seorang anak (15), dengan modus nikah siri.
Korban masih berstatus pelajar, dibawa kabur tersangka ke rumah saudaranya, selama dua bulan, dari Agustus-November 2020 ke Musi Rawas Utara, Provinsi Sumatera Selatan.
Setelah mengetahui keberadaan anaknya, ayah korban pun memintanya pulang. Kemudian melaporkan ke pihak kepolisian.
Baca juga: Objek Wisata Dusun Semilir Ditutup, Dianggap Tak Mampu Kendalikan Kerumunan dan Jadi Biang Kemacetan
Berdasarkan laporan dengan no LP/B-215 /XI / 2020/Res Merangin/Spkt, tanggal 27 November 2020, polisi melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku yang sedang berada di pasar, Merangin.
"Kita amankan pelaku pencabulan atas nama AS," kata Kapolres Merangin AKBP Irwan Andy Purnamawan melalui pesan singkat, Senin (30/11/2020).
Dia mengatakan setelah dilakukan pemeriksaan, tersangka mengaku telah mencabuli korban dan menikah siri.
Korban berada di bawah tekanan
Adapun kronologi pencabulan bermula, tersangka mengajak korban pergi liburan Lebaran, untuk pergi mandi ke waterboom.
Selesai berenang, pelaku mengajak korban pergi ke hotel di Kecamatan Pamenang, Merangin dengan alasan hendak beristirahat.
Baca juga: Tak Hanya di Indonesia, Janda Bolong Juga Hits di Amerika dan Eropa,1 Pot Kecil Tembus Jutaan Rupiah
Ketika berada di hotel, tersangka merayu korban untuk melakukan hubungan badan.
Awalnya korban menolak, namun tersangka terus mendesak dan berjanji akan menikahi korban.
"Korban yang berada di bawah tekanan, akhirnya mau mengikuti keinginan pelaku," kata Kapolres.
Korban dijemput pelaku di sekolahnya lalu dibawa kabur
Setelah kejadian itu, pelaku menjemput korban di sekolahnya, kemudian di bawa ke Sumatera Selatan, tanpa izin dari orangtua.
Baca juga: Mendagri Tito Karnavian Minta Pemerintah Daerah Proaktif: Membiarkan Kerumunan Sama Saja Membunuh