Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Karanganyar Terbaru

Pilkada 9 Desember Jadi Libur Nasional, Bupati Juliyatmono : Ini Bonus, Tapi Tetap di Rumah Saja

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karanganyar memastikan warganya berhak mendapatkan jatah libur pada 9 Desember 2020.

Penulis: Muhammad Irfan Al Amin | Editor: Adi Surya Samodra
Tribun-Video.com/Radifan Setiawan
Bupati Karanganyar, Juliyatmono saat Dikusi Kamisan Mewah di gedung Tribunnews Solo, Jalan Adi Soemarmo, Kecamatan Klodran, Karanganyar kepada TribunSolo.com, Kamis (16/1/2020). 

Laporan Wartawan Tribunsolo.com, Muhammad Irfan Al Amin

TRIBUNSOLO.COM, KARANGANYAR – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karanganyar memastikan warganya berhak mendapatkan jatah libur pada 9 Desember 2020 yang merupakan waktu pelaksanaan tahapan pemungutan suara Pilkada Serentak 2020.

Walaupun, pelaksanaan tahapan tersebut tidak dilangsungkan di Kabupaten Karanganyar.

Bupati Karanganyar, Juliyatmono mengatakan pemberian jatah libur sebagai bonus bagi masyarakatnya.

"Jadi ini bonus buat anda (warga Karanganyar), meski tidak mencoblos tapi dapat jatah libur," kata Juliyatmono, Senin (30/11/2020).

Baca juga: Daftar Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021, Ada Tambahan Cuti Bersama di Hari Natal

Baca juga: IDI Minta Pemerintah Tiadakan Libur Akhir Tahun: Sudah Ada 180 Dokter yang Gugur Akibat Covid-19

Juliyatmono menjelaskan pemberian jatah libur mempertimbangkan keputusan Pemerintah Pusat yang menetapkan 9 Desember 2020 sebagai hari libur nasional.

"Kan sudah resmi, tanggal 9 Desember jadi tanggal merah," terangnya. 

Meskipun libur, Juliyatmono meminta warganya agar tetap di rumah saja. 

"Sudah di rumah saja, jaga kondisi dan kesehatan, apalagi liburnya hari bertepatan pada hari Rabu dan besoknya harus tetap bekerja seperti biasa," ujarnya.

Juliyatmono berharap dengan adanya libur tambahan itu dapat meningkatkan imun warganya di tengah angka positif Covid-19 yang terus naik. 

"Kalau ada libur bisa dimanfaatkan untuk hal positif, jadi imun kita tambah baik dan naik," jelasnya.

Ditetapkan Libur Nasional

Sementara itu, hari pemungutan suara Pilkada Serentak 2020 pada 9 Desember 2020 ditetapkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai hari libur nasional.

Dilansir dari Kompas.com, hal ini ditetapkan Jokowi melalui Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 2020 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020 sebagai Hari Libur Nasional.

Keppres ini diteken pada Jumat (27/11/2020).

"Menetapkan hari Rabu tanggal 9 Desember 2O2O sebagai hari libur nasional dalam rangka pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota secara serentak," demikian bunyi petikan Keppres sebagaimana dilihat Kompas.com, Minggu (29/11/2020).

Keppres tersebut mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, yakni 27 November 2020.

Baca juga: Berawal dari Ajakan Liburan ke Waterboom, Pria di Jambi Setubuhi Bocah 15 Tahun Berkali kali

Baca juga: Kasus Covid-19 Harian Tembus 6 Ribu, Epidemiolog: Kerumunan dan Libur Panjang Turut Jadi Faktor

Untuk diketahui, Pilkada Serentak 2020 digelar di 270 wilayah di Indonesia, meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.

Masa kampanye berlangsung selama 71 hari, dimulai sejak 26 September dan berakhir 5 Desember 2020.

Pada 6-8 Desember 2020 akan diberlakulan masa tenang.

Sementara, hari pemungutan suara Pilkada rencananya akan dilaksanakan secara serentak pada 9 Desember.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra menyebut, pihaknya telah merancang hari pencoblosan Pilkada 2020 sesuai dengan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

Jika protokol tersebut diterapkan secara ketat, ia yakin gelaran pemungutan suara Pilkada 2020 tak akan jadi media penularan virus corona.

"Kami ingin membuktikan bahwa jika tetap pada protokol Covid, maka kita juga akan aman dari paparan Covid ketika datang ke TPS. Karena proses pemungutan dan perhitungan suara di TPS kita juga ketat dalam menerapkan protokol Covid," kata Ilham dalam diskusi daring yang ditayangkan YouTube Kanal KPK, Selasa (24/11/2020).

(KOMPAS.COM / Fitria Chusna Farisa)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pilkada 9 Desember 2020 Ditetapkan Jadi Hari Libur Nasional".

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved