Syarat dan Cara Balik Nama Sertifikat Rumah, Perhatikan Biaya yang Dibutuhkan
Melakukan balik nama setelah melakukan pembelian rumah seken sangat penting karena Anda bisa memiliki bukti kepemilikan yang sah atau legal.
Editor:
Reza Dwi Wijayanti
TRIBUNSOLO.COM/CRYSNHA
Ny Kartinah, warga Sewu, Jebres, Solo, menerima sertifikat tanah di Pendopo Apem Sewu, Jumat (22/9/2017) pagi.
Berapa biayanya?
Besaran biaya setiap rumah berbeda-beda karena tergantung pada Zona Nilai Tanah (ZNT) dan lokasi tanahnya.
Biaya pelayanan balik nama sertifikat di Kantor Pertanahan ini sesuai keterangan di laman Kementerian ATR, biaya administrasi pengurusan balik nama sertifikat tanah ditentukan dengan rumus: nilai jual tanah dibagi 1000.
Misalnya, untuk tanah seharga Rp400.000.000, biaya pengurusan balik nama sertifikatnya di Kantor BPN adalah Rp400.000.
(*)
Rekomendasi untuk Anda