Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Syarat dan Cara Balik Nama Sertifikat Rumah, Perhatikan Biaya yang Dibutuhkan

Melakukan balik nama setelah melakukan pembelian rumah seken sangat penting karena Anda bisa memiliki bukti kepemilikan yang sah atau legal.

Editor: Reza Dwi Wijayanti
TRIBUNSOLO.COM/CRYSNHA
Ny Kartinah, warga Sewu, Jebres, Solo, menerima sertifikat tanah di Pendopo Apem Sewu, Jumat (22/9/2017) pagi. 

TRIBUNSOLO.COM - Anda baru saja membeli rumah seken?

Jika iya pasti sedang bingung dan repot karena harus mengurus balik nama sertifikat.

Seperti yang diketahui, proses membeli rumah baru dan rumah seken sangat berbeda jika rumah baru semua sudah diurus oleh pihak penjual sedangkan rumah seken harus diurus sendiri.

Meski terkesan rumit proses balik nama tidaklah sulit karena Anda bisa minta bantuan notaris.

Baca juga: Cara Mengurus Izin Memelihara Hewan Langka, Simak Syarat dan Prosedurnya

Baca juga: Cara Mengurus Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU), Simak Syarat dan Tahapannya

Mengapa harus mengurus balik nama?

Melakukan balik nama setelah melakukan pembelian rumah seken sangat penting karena Anda bisa memiliki bukti kepemilikan yang sah atau legal.

Sebelum melakukan proses balik nama sebaiknya persiapkan beberapa berkas berikut:

  1. Surat permohonan dan surat kuasa otentik
  2. Sertifikat hak atas tanah
  3. Akta Jual Beli dari PPAT
  4. Fotokopi KTP pemegang hak, penerima hak, dan atau kuasanya yang dilegalisir oleh pejabat berwenang
  5. Bukti pelunasan BPHTB dan PPh Final
  6. Fotokopi SPPT PBB tahun berjalan

Cara dan Prosedur Balik Nama Sertifikat Rumah

Pertama, penjual dan pembeli sama-sama telah menandatangani Akta Jual Beli dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).

Lalu, penjual juga harus sudah melunasi pajak penghasilan (PPh), sementara pembeli telah melunasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Karena jika dua tahap di atas belum dilakukan maka proses balik nama tidak bisa dilakukan.

Kedua pihak juga harus melunasi biaya Akta Jual Beli sekaligus bea balik nama sertifikat pada PPAT yang ditunjuk.

Pihak PPAT akan memprosesnya ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat dengan disertakan sertifikat asli, akta jual beli, fotokopi KTP penjual dan pembeli, bukti pelunasan PPh, bukti pelunasan BPHTB.

Proses balik nama kurang lebih 2 minggu atau juga bisa lebih.

Baca juga: Cara Mengurus Surat Cerai Sendiri Tanpa Pengacara, Perhatikan Persyaratannya

Baca juga: 5 Fakta Rumah Ibu Mahfud MD Digeruduk Massa : Nama Mahfud Diteriakkan, Tetangga Sampai Ketakutan

Selain itu, Anda juga harus mempersiapkan biaya balik nama sertifikat rumah.

Berapa biayanya?

Besaran biaya setiap rumah berbeda-beda karena tergantung pada Zona Nilai Tanah (ZNT) dan lokasi tanahnya.

Biaya pelayanan balik nama sertifikat di Kantor Pertanahan ini sesuai keterangan di laman Kementerian ATR, biaya administrasi pengurusan balik nama sertifikat tanah ditentukan dengan rumus: nilai jual tanah dibagi 1000.

Misalnya, untuk tanah seharga Rp400.000.000, biaya pengurusan balik nama sertifikatnya di Kantor BPN adalah Rp400.000.

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved