Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Klaten Terbaru

Ada Aplikasi Sipon Keduten, Warga Klaten Bisa Cetak Sendiri KK hingga Akta, Layanan via Online

Penyerahan berkas syarat kependudukan kini bisa di kirim melalui online dan dapat mencetak sendiri.

Penulis: Mardon Widiyanto | Editor: Asep Abdullah Rowi
TribunSolo.com/Mardon Widiyanto
Plt Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Klaten, Sri Winoto menunjukan Aplikasi Sipon Keduten, Selasa (1/12/2020) 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Mardon Widiyanto

TRIBUNSOLO.COM, KLATEN - Kini masyarakat Klaten tidak perlu datang langsung menyerahkan syarat berkas kependudukan ke kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil).

Penyerahan berkas syarat kependudukan kini bisa di kirim melalui online dan dapat mencetak sendiri.

Plt Kepala Diapendukcapil Klaten, Sri Winoto mengungkapkan saat ini, pemohon bisa melakukan cetak mandiri dokumen kependudukan. 

“Mulai 1 Desember Disdukcapil meluncurkan program cetak mandiri dokumen kependudukan, jadi pemohon tidak harus datang ke Kantor Disdukcapil," kata Winoto kepada TribunSolo.com, Selasa (1/12/2020).

Baca juga: Satgas Covid-19 Prihatin Kasus Harian Corona Tembus 6.000, Sebut Masyarakat Lelah dengan Pandemi

Baca juga: Faktor Utama Penyebab Meningkatnya Kasus Aktif Covid-19 di Indonesia

Ia menyebutkan berkas Kependudukan yang dimaksud yaitu Kartu Keluarga (KK), akta kelahiran, akta kematian dan surat keterangan pindah antar kabupaten maupun kota.

Selain itu,untuk pengurusan berkas Kependudukan, ia mengaku dapat dilakukan melalui aplikasi.

"Warga Klaten yang ingin mengurus berkas bisa melalui aplikasi siponkedutan tanpa perlu membawa syarat-syarat langsung ke kantor ,” jelas Winoto.

Lebih lanjut, Sri Winoto menjelaskan, langkah ini merupakan pengoptimalan pelayanan online berbasis IT. 

Kebijakan ini juga sebagai upaya pencegahan persebaran Covid-19 dengan mengurangi layanan secara tatap muka. 

Disamping itu juga dalam rangka mengurangi dokumen-dokumen dalam bentuk fisik.

“Kalau biasanya persyaratan di lampirkan sekarang sudah tidak lagi, cukup mengunggah hasil scan persyaratan dokumen yang asli misalnya KTP lalu dikirim ke aplikasi kita yakni Sipon Keduten," jelas Winoto.

Lanjut ia mengatakan jika seluruh persyaratan administrasi pemohon lengkap maka yang bersangkutan akan menerima notifikasi untuk cetak secara mandiri. 

Ia menyebutkan jenis kertas yang digunakan untuk mencetak berkas kependudukan yakni HVS berwarna putih dengan ukuran A4 dan berat 80 gram. 

Baca juga: Wali Kota Solo Minta Warga Perantauan Tak Mudik Sebelum Ada Vaksin, Pertimbangkan Gelar Razia KTP

Baca juga: Bikin Merinding, Mahasiswi Ini Lolos dari Maut, Seusai Mobilnya Tertabrak Kereta Api di Gemolong

"Dalam berkas kepedudukan, terdapat barcode sebagai pengamanan dari dokumen kependudukan tersebut," ucapnya.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved