Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Fakta Kasus Wanita di NTB Diracun Lalu Dikubur Selingkuhan di Pondasi Rumah, Korban Diduga Hamil

Mengetahui korban tewas, pelaku panik lalu menguburkan di bawah fondasi sebuah bidang tanah yang akan dibangun rumah.

Editor: Hanang Yuwono
Humas Polres Lombok Tengah
Suasana identifikasi korban yang dibunuh selingkuhan di Desa Pengenbur, Lombok Tengah 

"Jadi untuk sementara bisa kita simpulkan bahwa motifnya asmara gelap," katanya.

Suami korban sedang bekerja di luar negeri menjadi pekerja migran Indonesia (PMI).

Polisi kini sudah menetapkan FA sebagai tersangka tindak pidana pembunuhan, dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain.

"Pelaku sudah mengakui perbuatannya, ia membunuh korban dengan cara diracun," ungkapnya.

FA melanggar pasal 340, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHAP) tentang pembunuhan berencana.

"Ancaman hukuman maksimal hukuman mati, kurungan penjara 20 tahun atau seumur hidup," katanya.

Perkara tersebut sedang ditindak lanjuti ke proses penyidikan sambil menunggu hasil otopsi.

"Nantinya secara langsung akan di release oleh bapak Kapolres Lombok Tengah," ujarnya.

Penulis : Kontributor Lombok Tengah, Idham Khalid

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Wanita yang Dikuburkan di Fondasi Dibunuh dengan Racun, 5 Menit Korban Tewas

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved