Fakta Kasus Wanita di NTB Diracun Lalu Dikubur Selingkuhan di Pondasi Rumah, Korban Diduga Hamil
Mengetahui korban tewas, pelaku panik lalu menguburkan di bawah fondasi sebuah bidang tanah yang akan dibangun rumah.
"Jadi untuk sementara bisa kita simpulkan bahwa motifnya asmara gelap," katanya.
Suami korban sedang bekerja di luar negeri menjadi pekerja migran Indonesia (PMI).
Polisi kini sudah menetapkan FA sebagai tersangka tindak pidana pembunuhan, dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain.
"Pelaku sudah mengakui perbuatannya, ia membunuh korban dengan cara diracun," ungkapnya.
FA melanggar pasal 340, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHAP) tentang pembunuhan berencana.
"Ancaman hukuman maksimal hukuman mati, kurungan penjara 20 tahun atau seumur hidup," katanya.
Perkara tersebut sedang ditindak lanjuti ke proses penyidikan sambil menunggu hasil otopsi.
"Nantinya secara langsung akan di release oleh bapak Kapolres Lombok Tengah," ujarnya.
Penulis : Kontributor Lombok Tengah, Idham Khalid
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Wanita yang Dikuburkan di Fondasi Dibunuh dengan Racun, 5 Menit Korban Tewas