KPK Selidiki Dugaan Korupsi Proyek Stadion Mandala Krida Yogyakarta, Kerugian Sekitar Rp35 Miliar

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus melakukan pendalaman dan penyidikan terkait dugaan korupsi dalam proyek Stadion Mandala Krida Yogyakart

Editor: Agil Trisetiawan
TRIBUNJOGJA/MIFTAHUL HUDA
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, melapor kepada Gubernur DIY, Sri Sultan HB X, soal dugaan korupsi Mandala Krida, Jumat (4/12/2020). 

Sri Sultan menambahkan, selama beberapa bulan lalu memang seluruh pengadaan barang faskes mengacu pada status tanggap darurat.

Akan tetapi, status tanggap darurat selama delapan bulan, menurut Sultan tidak lantas pemerintah DIY seenaknya menganggarkan beberapa faskes tambahan tanpa terkendali.

"Kan sudah delapan bulan. Status tanggap darurat harus diatur. Ini perlu lelang atau tidak, itu perlu atau tidak. Kemudian perlu kontrol, jangan pengertiannya tanggap darurat tapi tidak ada aturan," ungkapnya.

Karena sultan menganggap, untuk saat ini banyak ditemui faskes dijual bebas di pasaran.

Sehingga menurutnya biarpun massa tanggap darurat, namun tetap saja pengadaan itu perlu diatur.

Ia berharap setiap kali OPD menganggarkan obat, APD dan faskes lain semuanya harus terprogram.

"Biarpun sudah delapan bulan mosok gini terus. Untuk beli barang kan bisa diprogram. Kalau memang masih butuh obat, APD dan yang lainnya," tegas Sri Sultan.(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunjogja.com dengan judul Kerugian Negara dalam Dugaan Korupsi Proyek Stadion Mandala Krida Yogyakarta Sekitar Rp35 Miliar

Editor: Muhammad Fatoni

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved