Pilkada Solo 2020
Bajo Bakal Datangkan Saksi Pilkada Solo dari Luar Daerah: Ada Warga Madiun - Kudus, Naik Bus & Motor
Beberapa saksi tim pemenangan Bagyo Wahyono - Fx Supardjo (Bajo) berasal dari luar Kota Solo.
Penulis: Adi Surya Samodra | Editor: Ryantono Puji Santoso
"Ada yang datang ke KPU, ada juga yang melalui video call," kata dia.
"Setiap saat kami juga menghubungi secara personal tiap pasangan calon untuk menanyakan perkembangan," tambahnya.
Masuk Masa Tenang
Tahapan Pilkada Solo 2020 akan memasuki masa tenang per 6 Desember 2020.
Selama masa tersebut, Calon Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka memilih istirahat.
"Istirahat dulu. Kalau mau refreshing, refreshing kemana. Tidak refreshing," kata Gibran, Sabtu (5/12/2020).
Baca juga: Begini Kampanye Hari Terkahir yang Dilakukan Gibran, Safari ke Tokoh-tokoh di Solo
Baca juga: Gibran Kunjungi Tokoh NU Solo, Dapat Oleh-oleh, Ini Maknanya
Baca juga: Gibran Teguh Yakin Raih Suara 92 Persen di Pilkada Solo 2020, Pengamat: Jangan Jumawa
Baca juga: Penilaian Pengamat UNS Solo, Kala Gibran Ingin Hadirkan Gamelan dan Bagyo Hidupkan Ketoprak
Ditambah lagi, Gibran juga tidak bisa mengajak kedua anaknya Jan Ethes Srinarendra dan La Lembah Manah berpergian.
Itu lantaran masih terus bertambahnya jumlah kasus Covid-19, termasuk di Kota Solo.
Selain itu, regulasi yang tidak memperbolehkan anak di bawah 15 tahun untuk berada di kawasan yang berpotensi kerumunan massa menjadi pertimbangan lain.
"Anak kecil tidak boleh dolan. Di rumah saja, istirahat sama ngaji," tutur Gibran.

Gibran mengungkapkan selama masa tenang, dirinya akan memperbanyak kegiatan pengajian dan istighosah.
Kegiatan tersebut akan dilakukan rutin hingga massa pemungutan suara Pilkada Solo 2020 di posko Manahan, Kelurahan Banjarsari.
"Itu ada setiap hari, sore dan malam ada. Itu dilakukan sampai nanti pencoblosan," ungkapnya.
Aturan masa tenang
Ketentuan di masa tenang Pilkada 2020 dapat dilihat pada Peraturan KPU (PKPU) yang mengatur tahapan ini.
Sejumlah ketentuan KPU tersebut wajib dipatuhi, terutama oleh para peserta pilkada dan tim sukses masing-masing calon.
Ketentuan utama dalam masa tenang adalah tidak ada aktivitas kampanye dalam bentuk apa pun.