Pilkada Solo 2020
Bajo Bakal Datangkan Saksi Pilkada Solo dari Luar Daerah: Ada Warga Madiun - Kudus, Naik Bus & Motor
Beberapa saksi tim pemenangan Bagyo Wahyono - Fx Supardjo (Bajo) berasal dari luar Kota Solo.
Penulis: Adi Surya Samodra | Editor: Ryantono Puji Santoso
Dalam Buku Panduan Pengawasan Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Serentak 2020 yang dirilis Bawaslu RI, dijelaskan mengenai definisi dan sejumlah larangan selama masa tenang pilkada berlangsung.
" Masa Tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye. Di tahapan Pemilihan 2020, masa tenang berlangsung pada tanggal 6-8 Desember 2020," tulis keterangan di buku Bawaslu.
"Dalam masa tenang itu, peserta pemilu dilarang melakukan aktivitas kampanye, yaitu melakukan kegiatan peserta pemilu, atau pihak lain yang ditunjuk, untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program dan/atau citra diri Peserta Pemilu," tulis Bawaslu.
Buku Panduan Bawaslu tersebut juga menerangkan, dalam masa tenang, dilarang melakukan politik uang yang menjanjikan atau memberikan uang dan materi lainnya pada pemilih untuk mempengaruhi pilihan pemilih.
Detail ketentuan pada masa tenang Pilkada Serentak 2020 di sejumlah PKPU adalah sebagai berikut:
- Pasal 51 ayat 2:
" Masa tenang kampanye pilkada berlangsung selama 3 hari sebelum hari dan tanggal pemungutan suara".
- Ayat 3:
"Pada masa tenang Pasangan Calon dilarang melaksanakan Kampanye dalam bentuk apa pun".
- Pasal 54 ayat 4:
"Selama masa tenang, media massa cetak, elektronik, dan lembaga penyiaran, dilarang menyiarkan iklan, rekam jejak Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye, atau bentuk lainnya yang mengarah kepada kepentingan Kampanye yang menguntungkan atau merugikan Pasangan Calon".
Dalam PKPU tersebut dijelaskan bahwa masa tenang dan pembersihan alat peraga dilakukan pada 6-8 Desember 2020.
Hal itu dikarenakan kampanye dalam bentuk pertemuan terbatas, tatap muka dan dialog, penyebaran bahan kampanye, pemasangan alat peraga, debat publik, kampanye melalui media massa, cetak, dan elektronik telah berakhir pada 5 Desember 2020.
- Pasal 34 ayat 1:
"Penayangan Iklan Kampanye di media cetak dan media elektronik dilaksanakan selama 14 hari sebelum dimulainya masa tenang".
- Pasal 47 A ayat 3:
"Penayangan Iklan Kampanye di media daring dilaksanakan selama 14 hari sebelum dimulainya masa tenang".
- Pasal 47 ayat 6:
"Penayangan Iklan Kampanye di media sosial dilaksanakan selama 14 hari sebelum masa tenang dimula".
- Pasal 47 ayat 1a:
"Kampanye melalui Media Sosial dilakukan selama masa Kampanye dan berakhir sebelum masa tenang dimulai".
- Pasal 50:
"Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye wajib menonaktifkan akun resmi Media Sosial paling lambat sebelum dimulainya masa tenang".
Fokus tugas pengawas
Masa tenang Pilkada 2020 merupakan salah satu tahapan pemilihan yang menjadi fokus petugas pengawas dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Mengutip Panduan Pengawasan Pemungutan dan Penghitungan Suara yang diterbitkan Bawaslu RI, terdapat sejumlah fokus pengawas pada masa tenang.
Berikut selengkapnya:
Fokus umum tugas pengawasan dilakukan oleh:
- Pasangan calon.
- Tim sukses pasangan calon.
- Aparatur pemerintah di lokasi Pilkada.
- Petugas KPPS.
Aktivitas pengawasan:
- Patroli pengawasan TPS.
- Mencatat kejadian (5W+1H) dan melaporkan ke pengawas di atasnya.
- Dokumentasi dan tindak lanjut atas informasi/laporan/temuan.
- Mengisi alat kerja hasil pengawasan dan mengirimnya melalui Siwaslu.
- Panwascam menerima dan merekap laporan PKD/Pengawas TPS.
- Menindaklanjuti dugaan pelanggaran dan menyampaikan laporan ke Bawaslu.
Fokus tugas pengawas di tingkat desa/kelurahan:
- Perlengkapan pemungutan dan penghitungan suara.
- Politik uang.
- Pengembalian Surat C-Pemberitahuan Memilih.
- Keberadaan alat peraga kampanye yang masih terpasang.
Fokus tugas pengawas di tingkat TPS:
- Larangan kampanye pada masa tenang.
- Larangan pemberian uang dan barang ke pemilih.
- Larangan mempengerahi pemilih, seperti dengan ancaman dan intimidasi.
Fokus tugas pengawas jelang hari H:
- Distribusi formulir pemberitahuan memilih.
- Pendirian TPS.
- Ketersediaan logistik pemungutan suara.
- Distribusi formulis Model A-Pindah Memilih.
- Kesiapan penyelenggara (termasuk bebas dari indikasi Covid-19).
- Daftar pemilih.