Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Pilkada Solo 2020

Presiden Jokowi Tak Masuk DPT Pilkada Solo 2020, Hanya Gibran & Kaesang : KTP Sudah Jakarta

Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT) Pilkada Solo 2020.

Penulis: Adi Surya Samodra | Editor: Ryantono Puji Santoso
TribunSolo.com/Tangkapan layar Sekretariat Presiden
Ekspresi Presiden Jokowi saat Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara, Jakarta pada 18 Juni 2020 silam, seperti yang baru terungkap dalam video yang ditayangkan akun YouTube Sekretariat Presiden pada Minggu (28/6/2020). 

Hal itu dikarenakan kampanye dalam bentuk pertemuan terbatas, tatap muka dan dialog, penyebaran bahan kampanye, pemasangan alat peraga, debat publik, kampanye melalui media massa, cetak, dan elektronik telah berakhir pada 5 Desember 2020.

3. PKPU Nomor 11 Tahun 2020

  • Pasal 34 ayat 1:

"Penayangan Iklan Kampanye di media cetak dan media elektronik dilaksanakan selama 14 hari sebelum dimulainya masa tenang".

  • Pasal 47 A ayat 3:

"Penayangan Iklan Kampanye di media daring dilaksanakan selama 14 hari sebelum dimulainya masa tenang".

  • Pasal 47 ayat 6:

"Penayangan Iklan Kampanye di media sosial dilaksanakan selama 14 hari sebelum masa tenang dimula".

  • Pasal 47 ayat 1a:

"Kampanye melalui Media Sosial dilakukan selama masa Kampanye dan berakhir sebelum masa tenang dimulai".

  • Pasal 50:

"Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye wajib menonaktifkan akun resmi Media Sosial paling lambat sebelum dimulainya masa tenang".

Fokus tugas pengawas

Masa tenang Pilkada 2020 merupakan salah satu tahapan pemilihan yang menjadi fokus petugas pengawas dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Mengutip Panduan Pengawasan Pemungutan dan Penghitungan Suara yang diterbitkan Bawaslu RI, terdapat sejumlah fokus pengawas pada masa tenang.

Berikut selengkapnya:

Fokus umum tugas pengawasan dilakukan oleh:

  • Pasangan calon.
  • Tim sukses pasangan calon.
  • Aparatur pemerintah di lokasi Pilkada.
  • Petugas KPPS.

Aktivitas pengawasan:

  • Patroli pengawasan TPS.
  • Mencatat kejadian (5W+1H) dan melaporkan ke pengawas di atasnya.
  • Dokumentasi dan tindak lanjut atas informasi/laporan/temuan.
  • Mengisi alat kerja hasil pengawasan dan mengirimnya melalui Siwaslu.
  • Panwascam menerima dan merekap laporan PKD/Pengawas TPS.
  • Menindaklanjuti dugaan pelanggaran dan menyampaikan laporan ke Bawaslu.

Fokus tugas pengawas di tingkat desa/kelurahan:

  • Perlengkapan pemungutan dan penghitungan suara.
  • Politik uang.
  • Pengembalian Surat C-Pemberitahuan Memilih.
  • Keberadaan alat peraga kampanye yang masih terpasang.

Fokus tugas pengawas di tingkat TPS:

  • Larangan kampanye pada masa tenang.
  • Larangan pemberian uang dan barang ke pemilih.
  • Larangan mempengerahi pemilih, seperti dengan ancaman dan intimidasi.

Fokus tugas pengawas jelang hari H:

  • Distribusi formulir pemberitahuan memilih.
  • Pendirian TPS.
  • Ketersediaan logistik pemungutan suara.
  • Distribusi formulis Model A-Pindah Memilih.
  • Kesiapan penyelenggara (termasuk bebas dari indikasi Covid-19).
  • Daftar pemilih.
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved