Pilkada Solo 2020
Semarak Pilkada Solo, Tukang Becak Rela Keliling Ngarsopuro: Bawa Tulisan Ojo Lali 9 Desember
Dua orang tukang becak bernama Sarno dan Eko beraksi di kawasan Ngarsopuro, Kelurahan Keprabon, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo, Sabtu (5/12/2020).
Penulis: Adi Surya Samodra | Editor: Ryantono Puji Santoso
Itu lantaran masih terus bertambahnya jumlah kasus Covid-19, termasuk di Kota Solo.
Selain itu, regulasi yang tidak memperbolehkan anak di bawah 15 tahun untuk berada di kawasan yang berpotensi kerumunan massa menjadi pertimbangan lain.
"Anak kecil tidak boleh dolan. Di rumah saja, istirahat sama ngaji," tutur Gibran.

Gibran mengungkapkan selama masa tenang, dirinya akan memperbanyak kegiatan pengajian dan istighosah.
Kegiatan tersebut akan dilakukan rutin hingga massa pemungutan suara Pilkada Solo 2020 di posko Manahan, Kelurahan Banjarsari.
"Itu ada setiap hari, sore dan malam ada. Itu dilakukan sampai nanti pencoblosan," ungkapnya.
Aturan masa tenang
Ketentuan di masa tenang Pilkada 2020 dapat dilihat pada Peraturan KPU (PKPU) yang mengatur tahapan ini.
Sejumlah ketentuan KPU tersebut wajib dipatuhi, terutama oleh para peserta pilkada dan tim sukses masing-masing calon.
Ketentuan utama dalam masa tenang adalah tidak ada aktivitas kampanye dalam bentuk apa pun.
Dalam Buku Panduan Pengawasan Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Serentak 2020 yang dirilis Bawaslu RI, dijelaskan mengenai definisi dan sejumlah larangan selama masa tenang pilkada berlangsung.
" Masa Tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye. Di tahapan Pemilihan 2020, masa tenang berlangsung pada tanggal 6-8 Desember 2020," tulis keterangan di buku Bawaslu.
"Dalam masa tenang itu, peserta pemilu dilarang melakukan aktivitas kampanye, yaitu melakukan kegiatan peserta pemilu, atau pihak lain yang ditunjuk, untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program dan/atau citra diri Peserta Pemilu," tulis Bawaslu.
Buku Panduan Bawaslu tersebut juga menerangkan, dalam masa tenang, dilarang melakukan politik uang yang menjanjikan atau memberikan uang dan materi lainnya pada pemilih untuk mempengaruhi pilihan pemilih.
Detail ketentuan pada masa tenang Pilkada Serentak 2020 di sejumlah PKPU adalah sebagai berikut:
- Pasal 51 ayat 2: