Berita Sragen Terbaru
1.387 Perempuan di Sragen Gugat Cerai Suami di Tengah Pandemi Corona: Faktor Ekonomi & Perselisihan
Humas Pengadilan Agama (PA) Sragen, Muhammad Harits menjelaskan, total jumlah kasus perceraian di Sragen hingga November 2020 ada 1.911 kasus.
Penulis: Rahmat Jiwandono | Editor: Ryantono Puji Santoso
Beberapa orang berpikir jika perceraian adalah satu-satunya jalan dalam menyelesaikan masalah tersebut.
Seperti yang diketahui mengurus perceraian bukanlah perkara yang mudah sehingga banyak orang akan menyewa jasa advokat.

Karena lebih mudah dan tak perlu pusing lagi tetapi biaya yang harus dikeluarkan tidaklah sedikit.
Lalu bagaimana?
Anda bisa mengurusnya sendiri tanpa pengacara.
Baca juga: Cara Lapor Surat Tagihan Pajak (STP), Perhatikan Apa Saja yang Dibutuhkan
Baca juga: Cara Mudah Mengurus Surat Numpang Nikah, Persiapkan Dokumen Ini
Baca juga: Cara Mengurus Surat Tilang Biru, Berikut Prosedur yang Perlu Anda Lakukan
Baca juga: Cara Mengurus Surat Tanah yang Sudah Rusak atau Hilang, Berikut Syarat yang Harus Dipenuhi
Berikut syarat dan cara surat perceraian sendiri
Sebelum mengurus surat guatan cerai sebaiknya persiapkan dokumen-dokumen yang akan diperlukan seperti:
1. Surat nikah asli
2. Fotokopi surat nikah
3. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dari penggugat
4. Surat keterangan dari kelurahan
5. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
6. Fotokopi akte kelahiran anak (jika memiliki anak)
7. Meterai
* Jika Anda juga menuntut harga gono gini sebaiknya siapkan berkas-berkas seperti surat sertifikat tanah, surat-surat kepemilikan kendaraan bermotor (BPKB dan STNK), dan dokumen harta lainnya.