Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Solo Terbaru

20 Pegawai Positif Covid-19, Pengadilan Agama Solo Kelas 1A Lockdown Sepekan, Banyak Pemohon Kecele

Para petinggi Pengadilan Agama lantas berkoordinasi melakukan langkah yang harus diambil. 

Penulis: Adi Surya Samodra | Editor: Asep Abdullah Rowi
TribunSolo.com/Adi Surya
Tampak depan Pengadilan Agama Kota Solo Kelas IA, Kecamatan Serengan, Senin (7/12/2020). 

Lalu bagaimana?

Anda bisa mengurusnya sendiri tanpa pengacara.

Baca juga: Cara Lapor Surat Tagihan Pajak (STP), Perhatikan Apa Saja yang Dibutuhkan

Baca juga: Cara Mudah Mengurus Surat Numpang Nikah, Persiapkan Dokumen Ini

Baca juga: Cara Mengurus Surat Tilang Biru, Berikut Prosedur yang Perlu Anda Lakukan

Baca juga: Cara Mengurus Surat Tanah yang Sudah Rusak atau Hilang, Berikut Syarat yang Harus Dipenuhi

Berikut syarat dan cara surat perceraian sendiri

Sebelum mengurus surat guatan cerai sebaiknya persiapkan dokumen-dokumen yang akan diperlukan seperti:

1.    Surat nikah asli

2.    Fotokopi surat nikah

3.    Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dari penggugat

4.    Surat keterangan dari kelurahan

5.    Fotokopi Kartu Keluarga (KK)

6.    Fotokopi akte kelahiran anak (jika memiliki anak)

7.    Meterai

* Jika Anda juga menuntut harga gono gini sebaiknya siapkan berkas-berkas seperti surat sertifikat tanah, surat-surat kepemilikan kendaraan bermotor (BPKB dan STNK), dan dokumen harta lainnya.

Cara mengurus surat perceraian sendiri

Menyiapkan semua dokumen yang diperlukan dalam pengajuan gugatan cerai.

Mendaftarkan gugatan cerai ke pengadilan Agama atau Negeri terdekat.

Sumber: TribunSolo.com
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved