Berita Solo Terbaru
20 Pegawai Positif Covid-19, Pengadilan Agama Solo Kelas 1A Lockdown Sepekan, Banyak Pemohon Kecele
Para petinggi Pengadilan Agama lantas berkoordinasi melakukan langkah yang harus diambil.
Penulis: Adi Surya Samodra | Editor: Asep Abdullah Rowi
Lalu bagaimana?
Anda bisa mengurusnya sendiri tanpa pengacara.
Baca juga: Cara Lapor Surat Tagihan Pajak (STP), Perhatikan Apa Saja yang Dibutuhkan
Baca juga: Cara Mudah Mengurus Surat Numpang Nikah, Persiapkan Dokumen Ini
Baca juga: Cara Mengurus Surat Tilang Biru, Berikut Prosedur yang Perlu Anda Lakukan
Baca juga: Cara Mengurus Surat Tanah yang Sudah Rusak atau Hilang, Berikut Syarat yang Harus Dipenuhi
Berikut syarat dan cara surat perceraian sendiri
Sebelum mengurus surat guatan cerai sebaiknya persiapkan dokumen-dokumen yang akan diperlukan seperti:
1. Surat nikah asli
2. Fotokopi surat nikah
3. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dari penggugat
4. Surat keterangan dari kelurahan
5. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
6. Fotokopi akte kelahiran anak (jika memiliki anak)
7. Meterai
* Jika Anda juga menuntut harga gono gini sebaiknya siapkan berkas-berkas seperti surat sertifikat tanah, surat-surat kepemilikan kendaraan bermotor (BPKB dan STNK), dan dokumen harta lainnya.
Cara mengurus surat perceraian sendiri
Menyiapkan semua dokumen yang diperlukan dalam pengajuan gugatan cerai.
Mendaftarkan gugatan cerai ke pengadilan Agama atau Negeri terdekat.