Pilkada Sukoharjo 2020
Pakai Crane, Petugas Copoti 2.161 Baliho EA & Joswi, Padahal Sudah Diimbau Tapi Tak Dicopot Sendiri
Menurut Ketua Bawaslu Sukoharjo Bambang Muryanto, selama masa tenang ini, tak boleh ada APK yang terpasang.
Penulis: Agil Trisetiawan | Editor: Asep Abdullah Rowi
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Agil Tri
TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Sebanyak 2.161 Alat Peraga Kampanye (APK) diturunkan tim gabungan di Kabupaten Sukoharjo pada masa tenang hari pertama, Minggu (6/12/2020).
Menurut Ketua Bawaslu Sukoharjo Bambang Muryanto, selama masa tenang ini, tak boleh ada APK yang terpasang.
Sehingga Bawaslu Sukoharjo berserta jajaran, bersama Satpol PP, TNI/Polri, dan Muspida melakukan penurunan APK Paslon Pilkada Sukoharjo 2020.
Baik baliho Etty Suryani - Agus Santosa (EA) maupun Joko Paloma - Wiwaha Aji Santosa.
Baca juga: Versi FPI, Begini Duduk Perkara Kasus Penembakan Pengikut Habib Rizieq di Jalan Tol
Baca juga: BREAKING NEWS : Enam Pengikut Habib Rizieq Tewas Ditembak saat Serang Anggota Polisi
"Hari pertama ada sekitar 2.161 APK berbagai model yang kita turunkan," kata Bambang, kepada TribunSolo.com, Senin (7/12/2020).
"Dan hari ini sampai besok masih kita sisir lagi APK yang belum diturunkan," imbuhnya.
Dalam proses penurunan ini, tim gabungan bahkan menggunakan crane dari Dinas Perhubungan untuk melepas APK yang sulit dijangkau.
"APK yang kita turunkan terdiri dari berbagai bentuk, seperti baliho, spanduk, umbul-umbul, rontek dan peraga kampanye lainnya," jelasnya.
Selain menyisi APK yang ada di tempat umum, tim gabungan juga melakukan penyisiran di Posko Paslon.
Ketua KPU Sukoharjo Nuril Huda mengatakan, sesuai PKPU 11 pasal 30, pemberishan APK seharusnya jadi tanggungjawab paslon.
"Kalau masih ada yang terpasang, secara umum akan dibersihkan dari teman-teman (Satpol PP dan Bawaslu). Tapi jika APK di sekitar TPS, akan dibersihkan temen-temen KPPS," ucapnya.
Selain itu, saat hari tenang kedua Paslon dilarang melakukan aktivitas kampanye dalam bentuk apapun, baik secara langsung, maupun tidak langsung.
"Media Sosial (Medsos) Paslon yang sudah didaftarkan ke KPU, juga harus dinonaktifkan," ucapnya.
Terkait dengan APK yang terpasang, masing-masing paslon juga harus melepas APKnya masing-masing.
Baca juga: Budi Santoso Pj Sekda Sukoharjo Baru, Ini Mandat Gubernur Ganjar : di Antaranya Penanganan Covid-19
Baca juga: Lika-liku Pemuda Sukoharjo, Nekat Jadi Penadah Motor Hasil Curian, Kini Pesakitan di Jeruji Besi