Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Pilkada Sragen 2020

Cara Pasien Covid-19 Memilih di Pilkada Sragen : Coblosan Mulai Pukul 12.00 & Dibantu Petugas KPU

Surat suara bagi pasien tekonfirmasi positif Covid-19 di Sragen yang saat ini dirawat di rumah sakit rujukan telah disiapkan.

Penulis: Rahmat Jiwandono | Editor: Adi Surya Samodra
TribunSolo.com/Adi Surya
Ilustrasi : Petugas KPPS berhazmat meneteskan tinta ke pemilih bersuhu 37,3 derajat celsius saat simulasi pemilihan Pilkada Solo 2020, Kelurahan Sriwedari, Kecamatan Laweyan, Minggu (6/12/2020). 

Kendati dipilihkan oleh petugas, Minarso mengatakan petugas sudah menandatangani formulir yang menyatakan sanggup merahasiakan siapa yang dipilih oleh pasien sebelum bertugas.

Baca juga: Jelang Pilkada Sragen, Ratusan Orang Belum Rekam e-KTP, Bawaslu: Yang Belum Bisa ke Kantor Kecamatan

Baca juga: Hanya Ada Calon Tunggal, Pilkada Sragen 2020 Diklaim Kondusif, Tak Ada Potensi Kerusuhan

"Isi surat pernyataannya kurang lebih begitu," ujar dia.

Menurut Minarso, cara ini dilakukan guna memininalisir risiko penularan Covid-19 saat Pilkada

"Karena kami sudah buat aturan bagi pasien Covid-19 tidak boleh memegang surat suara," paparnya. 

Sementara untuk warga yang sedang sakit lainnya tapi tidak bisa datang ke TPS, kata dia, kerahasiaannya akan tetap terjamin.

"Itu pun kalau dia mampu untuk memilih sendiri," kata dia

"Kalau tidak bisa milih sendiri ya dipilihkan oleh petugas," tandasnya.

Petugas Datangi Warga

Sementara itu, pemilih yang tengah menjalani isolasi mandiri masih bisa menggunakan hak pilihnya dalam Pilkada Solo 2020.

Petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) akan mendatangi rumah pemilih. 

Petugas tersebut terap dibekali alat pelindung diri (APD) lengkap mulai sarung tangan lateks, masker, faceshield, dan baju hazmat. 

Baca juga: Positif Covid-19, Sandiaga Uno Pilih Lakukan Isolasi Mandiri Bersama Istri di Rumah

Baca juga: Menkes Sebut Vaksin Covid-19 yang Disediakan Pemerintah Sesuai Standar WHO

Kotak suara khusus tetap dibawa petugas KPPS ketika berkeliling menghampiri rumah pemilih yang menjalani isolasi mandiri. 

Ketua KPU Kota Solo, Nurul Sutarti mengatakan, pelayanan pemilih tersebut akan diberikan mulai pukul 12.00 WIB sampai 13.00 WIB. 

"Pemilih punya alternatif akan menggunakan hak pilihnya dengan mencoblos sendiri atau minta didampingi," kata Nurul, Minggu (6/12/2020).

Para pemilih yang meminta didampingi, sambung Nurul, harus mengantongi surat C-pendamping.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved