Berita Klaten Terbaru
Mengerikan, Duel Kawasaki KLX vs Kijang Innova di Ceper Klaten, Motor Hancur Terbelah Jadi 2 Bagian
Kecelakaan dahsyat terjadi antara mobil Toyota Kijang Innova dengan motor Kawasaki KLX di kawasan Besole, Kecamatan Ceper, Kabupaten Klaten.
Penulis: Mardon Widiyanto | Editor: Asep Abdullah Rowi
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Mardon Widiyanto
TRIBUNSOLO.COM, KLATEN - Kecelakaan dahsyat terjadi antara mobil Toyota Kijang Innova dengan motor Kawasaki KLX di kawasan Besole, Kecamatan Ceper, Kabupaten Klaten.
Akibat duel di jalanan pada Senin (7/12/2020) malam, membuat fakta mengerikan karena, mengakibatkan motor Kawasaki KLX terbelah menjadi dua bagian.
Berdasarkan informasi yang dihimpun TribunSolo.com, saat itu sekitar pukul 20.00 WIB, motor bernopol AD-5554-DJZ berada dari arah Jogja.
Baca juga: H-1 Pilkada Solo, Ratusan Personel Gabungan TNI-Polri Mulai Digerakkan, Jaga 24 Jam di 1.231 TPS
Baca juga: Tragis, Striker Timnas Malaysia Kecelakaan, Bayinya yang Baru Usia 22 Hari Meninggal Dunia
Sementara mobil berwarna hitam bernopol A-1201-ZZ itu meluncur dari arah Solo.
Namun nahas saat akan menyeberang di persimpangan, pengendara tak melihat mobil tersebut datang dari arah Solo, sehingga kejadian tersebut tak terhindarkan.
Kanit Laka Saltlantas Polres Klaten, Ipda Subadi, ia membenarkan adanya kejadian itu.
Ia menyebutkan pengendara motor merupakan warga Dukuh, Glagahwangi, Kecamatan Polanharjo, Kabupaten Klaten.
"Pengendara bernama Kalis Sri Sumanto, kaki kiri dan tangan kanan sobek, kini diopname RSI Klaten," kata Badi kepada TribunSolo.com, Selasa (8/12/2020).
Meskipun saat itu motor yang ditumpanginya hancur dan terbelah menjadi dua bagian.
Sedangkan identitas pengemudi mobil kijang Inova yakni warga Sukatani Permai, Sukatani, Rajeng, Kota Tangerang.
"Sedangkan identitas pengemudi Sugiyono, kondisi tidak mengalami luka," tuturnya.
Cara Mengurus Nomor Mesin
Kesesuaian tiap huruf dan angka pada mesin kendaraan dengan yang ada di STNK maupun BPKB harus dipastikan sama.
Hal ini menjadi bukti bahwa kendaraan itu resmi yang dikeluarkan oleh pabrikan.
Baca juga: Syarat dan Cara Mengurus Izin Usaha Peternakan, Pastikan Memiliki Persetujuan Prinsip