Miris, Bocah 11 Tahun Dipaksa Pamannya Nonton Video Dewasa Lalu Dirudapaksa di Rumah Ibadah
Beberapa kali korban berusaha lari, tetapi pelaku memegang tangan korban untuk tidak pergi dan tetap menyaksikan video tersebut.
TRIBUNSOLO.COM - Nasib miris dialami seorang bocah berusia 11 tahun.
Ia menjadi korban pencabulan tetangganya, M (40).
M ditetapkan sebagai tersangka atas pencabulan di rumah ibadah kawasan Kota Bekasi.
Baca juga: Besok, Bagyo yang Jadi Rival Gibran Anak Jokowi, Bakal Jalan Kaki Nyoblos Bareng Istri & Dua Anaknya
Baca juga: Ada Istilah Paus & Qirdun di Rekaman Jelang Penembakan Pengawal Habib Rizieq, Ternyata Ini Artinya
Hal ini diungkapkan oleh Wakapolres Metro Bekasi Kota AKBP Alfian Nurrizal.
"Sudah saya tetapkan sebagai tersangka. Kalau enggak salah kemarin sudah ditetapkan," Kata Alfian saat dikonfirmasi, Selasa (8/12/2020).
Kini, M yang merupakan paman korban sudah ditahan di Mapolres Bekasi Kota untuk proses hukum lebih lanjut.
M ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi kembali memeriksa keluarga korban beberapa hari lalu.
Ini merupakan pemeriksaan lanjutan setelah sebelumnya keluarga korban tak kunjung datang ketika dipanggil penyidik.
"Alasan kemarin tidak datang karena kesibukan orangtuanya. Selain itu, orangtuanya juga menjaga psikologi anak, sehingga anak jangan sampai tahu orangtuanya berada di kepolisian," kata Alfian.
Atas tindakannya, M dijerat dengan Pasal 285 KUHP tentang tindakan pencabulan dan pemerkosaan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Kronologi pencabulan
Kasus pencabulan yang dilakukan M kepada keponakannya dilaporkan ke polisi pada Januari 2020.
Namun, hingga pertengahan tahun, tak ada perkembangan kasus.
Hal tersebut dikatakan CB selaku orangtua korban saat ditemui di kediamannya.
CB menjelaskan, kasus itu terungkap setelah dia curiga putrinya selalu membawa uang dalam jumlah banyak ke rumah.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/solo/foto/bank/originals/ilustrasi-korban-pencabulan-diperagakan-oleh-model.jpg)