Cara Memperoleh Salinan Akta Cerai yang Hilang, Simak Syarat-syaratnya
Caranya Anda harus membuat Surat Keterangan hilang dari pihak kepolisian yang menunjukkan jika Akta Cerai Anda atau milik tua telah hilang.
TRIBUNSOLO.COM - Akta Cerai juga menjadi salah satu dokumen penting yang harus dijaga sebaik mungkin.
Karena dokumen seringkali digunakan sebagai syarat dalam urusan administrasi tertentu.
Namun, bagaimana jika Akta Cerai tidak sengaja hilang?
Pastinya Anda akan kesulitan dalam melengkapi persyaratan jika Akta Cerai hilang. Lalu bagaimana?
Tentu saja Anda harus segera mengurusnya ke kantor Dinas Catatan Sipil setempat.
Baca juga: Ratusan Surat Suara Rusak, KPU Klaten Tak Akan Cetak Lagi, Sebut Masih Ada Surat Suara Cadangan
Baca juga: Cara Mengurus Surat Tilang Biru, Berikut Prosedur yang Perlu Anda Lakukan
Baca juga: Cara Membuat Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Online, Simak Langkah-langkahnya
Baca juga: Cara Mengurus Nomor Induk Berusaha NIB UMKM, Simak Syarat yang Dibutuhkan
Banyak yang bertanya apa bisa mengurus Akta Cerai yang hilang tanpa mengetahui nomor dalam Akta Cerai tersebut?
Caranya Anda harus membuat Surat Keterangan hilang dari pihak kepolisian yang menunjukkan jika Akta Cerai Anda atau milik tua telah hilang.
Syarat Memperoleh Salinan Akta Cerai
1. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
2. Fotokopi KTP (Pemohon)
3. Surat Keterangan Hilang dari Kepolisian
4. Surat Kuasa dengan Materai 6.000
5. Surat Nikah/ Surat Cerai/ Surat Kematian
6. Fotokopi Kutipan Akta Catatan Sipil
Cara Memperoleh Salinan Akta Cerai
Pertama, Anda harus menyiapkan semua dokumen persyaratan di atas.
Jika sudah sebaiknya datangi kantor pencatatan sipil terdekat.
Datangi petugas dan sampaikan tujuan Anda.
Lalu, petugas akan memberikan arahan, ikuti instruksi dari petugas hingga Anda mendapatkan salinan Akta Cerai.
(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/solo/foto/bank/originals/tafsir-mimpi-cerai.jpg)