Satu Keluarga Tewas di Baki
Keluarga Dukung JPU Tuntut Pelaku Pembantaian 4 Nyawa di Baki, dengan Pasal Pembunuhan Berencana
Wakil dari keluarga, Suparno mengaku cukup puas dengan jalannya sidang tahap pertama.
Penulis: Agil Trisetiawan | Editor: Asep Abdullah Rowi
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Agil Tri
TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Keluarga meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut pelaku pembunuhan sekeluarga Henry Taryatmo (41) dengan hukuman mati.
Kasus yang menggemparkan pada Jumat (22/8/2020) lalu itu, terjadi di Dukuh Slemben RT 01 RW 05, Desa Duwet, Kecamatan Baki.
Saat itu ada empat orang yang dihabisi Henry Taryatmo (41) dengan mengerikan yakni Suranto (43) dan Sri Handayani (36) serta RRI (10) anak kelas 5 SD dan DAH (6) yang masih TK.
Wakil dari keluarga, Suparno mengaku cukup puas dengan jalannya sidang tahap pertama.
Sebab, terdakwa dikenakan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana oleh JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo.
Baca juga: Babak Baru : Sidang Pembantaian 4 Nyawa di Baki Sukoharjo, Keluarga Tetap Ngotot Pelaku Dihukum Mati
Baca juga: Penjelasan Bio Farma Soal Vaksin Covid-19, Benarkah Vaksin Sinovac Sudah Bisa Dipesan?
"Dari cermat kami, kasus ini memang ada perencanaan terlebih dahulu, karena pelaku ada waktu untuk berfikir, mau melanjutkan atau tidak," katanya kepada TribunSolo.com, Senin (14/12/2020).
"Dan dia juga tahu, tempat pisaunya di mana, jadi unsur perencanaannya ada," imbuhnya.
Suparno mengatakan dengan dakwaan dari JPU tersebut, keluarga merasa senang karena pelaku disangkakan Pasal 340.
"Semoga JPU terus konsisten dengan dakwaan tersebut," imbuhnya.
Meski sidang dilakukan secara daring (online), pihak keluarga akan terus mengawal jalannya sidang ini.
"Kita harap pelaku dapat dihukum maksimal, yaitu hukuman mati," tandasnya.
Babak Baru Disidangkan
Kasus pembantaian nyawa satu keluarga yang menggemparkan Kabupaten Sukoharjo memasuki babak baru.
Kasus yang menggemparkan pada Jumat (22/8/2020) lalu itu, terjadi di Dukuh Slemben RT 01 RW 05, Desa Duwet, Kecamatan Baki.