Pilkada Solo 2020
Gibran Anak Presiden Menang Telak di Pilkada Solo 2020, Tapi Ada 29 Persen Tak Gunakan Hak Pilihnya
Pasangan Gibran Rakabuming Raka - Teguh Prakosa menang telak dalam Pilkada Solo 2020.
Penulis: Adi Surya Samodra | Editor: Asep Abdullah Rowi
"Di situ banyak yang terkonfirmasi positif Covid-19. Mereka takut menularkan ke yang lain, sehingga tidak menggunakan hak pilihnya," kata Nurul.
"Tingkat partisipasi pemilih di Kepatihan Kulon sangat rendah kisaran 60-an persen," tambahnya.
Baca juga: Libur Natal & Tahun Baru di Solo, Pemudik Wajib Karantina Mandiri, Wisatawan Boleh Tidur di Hotel
Baca juga: Respon Perhimpunan Hotel dan Restoran Solo Tanggapi Kebijakan Baru Pemudik : Semoga Tidak Terlambat
Sementara, wilayah yang menjadi lokasi pencoblosan calon wali kota, Gibran Rakabuming Raka, yakni Kecamatan Banjarsari terhitung tinggi.
Masuk di dua besar kecamatan yang memiliki tingkat partisipasi yang paling tinggi dalam Pilkada Solo 2020.
"Kecamatan dengan tingkat partisipasi paling tinggi yakni Jebres dan Banjarsari kemudian Pasar Kliwon, Serengan, baru Laweyan," ucap Nurul.
"Memang dua Kecamatan tersebut yakni Jebres dan Banjarsari, tingkat partisipasinya berada di angka 70 persen sementara yang lain di bawah 70 persen," tambahnya.
Jumlah Suara Tidak Sah
Sementara itu, jumlah surat suara yang tidak sah dan rusak di Pilkada Solo 2020 tercatat 30 ribu lebih.
Dari rekapitulasi hasil pemungutan suara tingkat kota Pilkada Solo 2020, jumlah surat suara yang tidak sah sebanyak 35.746 surat.
Sementara jumlah surat suara Pilkada Solo 2020 yang sah sebesar 260.506 surat.
Ketua KPU Kota Solo, Nurul Sutarti mengungkapkan persentase perbandingan jumlah surat suara sah dan tidak sah lebih dari 10 persen.
Baca juga: Modus Kasih Uang Jajan dan Pimjamkan Ponselnya, Oknum Guru di Cianjur Diduga Cabuli Siswanya Sendiri
Baca juga: Real Count KPU Solo Sudah 100 Persen : Suara Gibran Tembus 86,5 Persen, Bajo Hanya 13,5 Persen
"Angka persentase sebesar 11,99 persen. Itu perbandingan surat suara tidak sah dengan surat suara yang sah," ungkap Nurul, Rabu (16/12/2020).
Surat suara Pilkada Solo 2020 tidak sah, sambung Nurul, termasuk surat suara yang rusak.
Namun, KPU belum bisa merinci kerusakan seperti apa surat suara Pilkada Solo 2020.
"Belum ada laporan seperti apa," kata Nurul.
Nurul juga belum bisa memastikan apakah jumlah surat suara tidak sah Pilkada Solo 2020 lebih tinggi atau tidak dibanding sebelumnya.
"Kami belum mencermati," ucap Nurul. (*)