Pernyataan Lengkap Sri Sultan HB X soal Wisatawan Masuk Yogya Wajib Bawa Rapid Test Antigen
Keputusan tersebut disampaikan langsung Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X.
TRIBUNSOLO.COM - Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) secara resmi menetapkan kebijakan baru bagi wisatawan ataupun pelaku perjalanan yang hendak masuk wilayah DIY.
Seluruh wisatawan maupun pelaku perjalanan dari luar daerah yang akan masuk ke wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta, wajib menyertakan keterangan non reaktif Rapid Test Antigen.
Keputusan tersebut disampaikan langsung Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X, Jumat (18/12/2020).
"Karena itu aturan pemerintah, maka bagi mereka yang melaksanakan perjalanan di bulan Desember ini, wajib untuk rapid (antigen). Jadi mau ndak mau harus dilaksanakan. Itu berlaku nasional," katanya di gedung Pracimasana, Kompeks Kepatihan Yogyakarta, hari ini.
Baca juga: Awas! Polresta Solo akan Gelar Razia Knalpot Brong di Malam Tahun Baru, Kapolres: Razianya Keliling
Menurut Sri Sultan HB X, instruksi tersebut berlaku sejalan dengan arahan pemerintah pusat.
Seperti diketahui, pemerintah pusat memang menyatakan bahwa untuk pelaku perjalanan wajib menyertakan surat kesehatan berupa rapid test antigen, per tanggal 18 Desember 2020.
Aturan tersebut, imbuh Sri Sultan HB X, wajib dipatuhi oleh masyarakat yang hendak berkunjung ke Yogyakarta.
Begitu pula sebaliknya, bagi warga Yogyakarta yang hendak bepergian ke luar daerah, menurut Sri Sultan juga wajib menjalani rapid test antigen.
Baca juga: Jangan Ditiru! 8 ABG di Bali Lakukan Prank Pocong hingga Sebabkan Kecelakaan, Begini Kronologinya
Sri Sultan HB X menambahkan, tidak ada surat edaran (SE) yang akan diterbitkan oleh pemerintah DIY untuk memperkuat aturan tersebut.
Pasalnya, aturan itu sudah berlaku secara nasional dan merupakan instruksi langsung pemerintah pusat.
"Itu sudah otomatis, pemerintah pusat sudah seperti itu ya kami hanya memberitahukan saja," tegas Sultan.
Tak Ada Penyekatan di Perbatasan
Ditanya terkait pengecekan kelengkapan hasil rapid test antigen bagi pelaku perjalanan via darat yang menggunakan kendaraan pribadi, Sri Sultan HB X mengatakan pihaknya tidak akan melakukan hal tersebut di perbatasan masuk wilayah DIY.
"Ndak usah kami lakukan. (Kelengkapan)Sudah diskrining di Jawa Tengah terlebih dahulu. Pengalaman dulu seperti itu, sebelum disetop, sudah disetop dulu di Jawa Tengah," ungkapnya.
Baca juga: Viral Proyek Jembatan Bambu di Ponorogo Bernilai Ratusan Juta, Kades: Memang untuk Pondasi
Sementara Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti, mengatakan bagi masyarakat yang ingin berkunjung ke Kota Yogyakarta agar membawa surat hasil rapid test yang masih berlaku.