Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Cara Mengajukan Izin Penyampaian Pendapat di Muka Umum, Simak Syaratnya Berikut Ini

Surat ini dibutuhkan untuk menjaga suasana acara agar tetap kondusif bagi semua pihak penyelenggara acara.

(KOMPAS.com/M ZAENUDDIN)
ILUSTRASI - Ribuan Mahasiswa melakukan aksi demo di Depan Gedung DPR/MPR, Jalan Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (23/9/2019). Mereka menolak pengesahan RKUHP. 

TRIBUNSOLO.COM - Beberapa dari Anda mungkin tengah bingung cara mendapatkan izin penyampaian pendapat di muka umum.

Surat ini dibutuhkan untuk menjaga suasana acara agar tetap kondusif bagi semua pihak penyelenggara acara.

Baca juga: Cara Mengurus Perizinan Produk Industri Rumah Tangga (PIRT), Penuhi 11 Syarat Berikut

Nantinya, pihak kepolisian akan mempersiapkan jumlah anggota yang siap menjaga keamanan acara serta membawa prasana untuk mencegah kejadian yang tidak diinginkan, seperti tawuran.

Dikutip dari laman resmi Portal Indonesia, setiap jenis izin keramaian pun memilik persyaratan yang berbeda,tergantung tingkat risiko yang timbul.

Izin Penyampaian Pendapat di Muka Umum

Surat izin ini memiliki dasar hukum Undang – Undang No. 9 Th 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

Adapun bentuk penyampaian pendapat di muka umum, seperti  unjuk rasa atau demonstrasi, pawai, rapat umum, dan mimbar bebas.

Adapun persyaratan untuk mengajukan surat izin ini, yaitu :

  • Memberikan maksud dan tujuan serta bentuk acara
  • Memberikan lokasi dan rute acara
  • Waktu dan lama pelaksanaan
  • Memberikan data penanggung jawab Korlap
  • Memberikan data berupa nama dan alamat organisasi, kelompok dan perorangan.
  • Membawa alat peraga yang digunakan
  • Memberikan data jumlah peserta.

Baca juga: Cara Mengurus STR untuk Tenaga Kesehatan, Simak Syarat yang Dibutuhkan

Untuk menerbitkan jenis surat izin ini, ada beberapa ketentuan yang perlu dipenuhi, yaitu : 

• Penyampaian pendapat di muka umum disampaikan di tempat terbuka dan tidak membawa barang yang dapat membahayakan keselamatan umum.

• Pembatalan pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum disampaikan secara tertulis selambat–selambatnya 24 jam sebelum pelaksanaan.

• Setelah menerima pemberitahuan tentang kegiatan penyamapain pendapat di Muka Umum Polri wajib :

-Memberikan surat tanda terima pemberitahuan

-Melakukan koordinasi dengan penanggung jawab penyampaian pendapat di muka umum

-Melakukan koordinasi dengan pimpinan, instansi/lembaga yang menjadi tujuan penyampaian pendapat

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved